“Kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan itu agar disederhanakan. Dari 17 prosedur yang ada, kemarin sudah diputuskan menjadi 1 prosedur saja yang harus diikuti,” ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Kepala Negara meminta kepada jajarannya untuk betul-betul mengimplementasikan keputusan tersebut di lapangan.
“Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan ya untuk apa,” tuturnya.
Baca selanjutnya…