Presiden Minta Prosedur Pencairan Dana untuk Warga Terdampak Gempa Lombok Disederhanakan

Meski demikian, Presiden menjelaskan bahwa penyederhanaan prosedur tersebut tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi saya tidak mau lagi masih melihat masyarakat merasa rumit dan berbelit. Ini yang harus segera disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan sebesar Rp50 juta bagi tempat tinggal warga Lombok yang mengalami kerusakan berat. Adapun terhadap kerusakan sedang, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp25 juta. Nantinya, masyarakat akan kembali membangun rumahnya dengan asistensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta anggota TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga membahas penanganan tanggap darurat bencana di Palu, Donggala, dan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah. Dirinya kembali menginstruksikan jajarannya untuk memastikan distribusi bantuan logistik dapat menjangkau semua wilayah terdampak.

“Karena masa tanggap darurat diperpanjang, saya minta fokus di penanganan pengungsi, evakuasi, dan pelayanan medis betul-betul diperhatikan. Termasuk di dalamnya juga masalah distribusi bantuan logistik. Pastikan itu merata dan menjangkau semua wilayah terdampak,” ujarnya.

Jakarta, 16 Oktober 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *