Oelamasi-infontt.com,- Persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat di Desa Enoraen terkait pekerjaan embung, dimana kegiatan yang dimaksud tersebut menurut masyarakat bukan swakelola atau tidak melibatkan masyarakat, tapi diberikan ke pihak luar untuk kerja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yohanes Masneno yang dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018) diruang kerjanya menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, semua pembangunan di desa harus sesuai dengan perbup nomor 6 tahun 2015 tentang penampungan keuangan dana desa dan perbup nomor 9 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa itu adalah swakelola dengan melibatkan masyarakat.
Masneno menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan di desa harus melibatkan masyarakat dan masyarakat juga harus mendapat upah atau pengasilan dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa.
“Tidak semua pekerjaan juga bisa kerjakan dengan swakelola, karena ada yang memang membutuhkan pihak lain seperti buat embung, pengarasan jalan, dimana pemadatannya memang harus mengunakan alat berat,”jelasnya.
Namun, pekerjaan pekerjaan lain seperti penyusunan batu dan penyebaran sertu harus masyarakat yang kerjakan tidak boleh ada bantuan tenaga lain atau minta pihak ketiga yang mencari tenaga kerja.
Untuk tahun 2018 ini, lanjut Masneno sesuai dengan arahan Presiden jelas bahwa di desa itu dalam menggunakan dana desa itu 30 persen padat karya tunai, dan harus melibatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Kalau di Kabupaten Kupang, sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan rendah dan rentan, jadi harus dilibatkan dalam padat karya tunai. Mereka pun harus dibayar, sehingga dana tidak keluar tetapi bermanfaat kembali ke masyarakat di desa tersebut,”ujarnya.
Terkait pengeluhan masyarakat yang ada di Desa Enoraen, yang mana tidak di libatkan dalam kegiatan pembuatan embung, dirinya pun baru mendapatkan informasi dari media dan belum ada laporan dari masyarakat ke dinas.
Lanjutnya, persoalan Desa Enoraen akan menjadi perhatian serius, dan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Semua Kepala Desa harus wajib melaksanakan perintah aturan dan arahan presiden yang sudah dituangkan dalam keputusan, yakni tahun 2018 harus padat karya tunai,”tegas Masneno.
Ditambahkannya, jika pemerintah desa tidak melibatkan masyarakat, maka itu akan menjadi catatan serta koreksi untuk desa tersebut. Kepala Desa wajib melaksanakan, karena perancanaan APBDes tidak menyiapkan padat karya tunai maka sampai ke dinas akan dikembalikan.
“Kepala Desa salah jika pekerjaan pembangunan tidak ada penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat. Ditambah lagi dengan tidak transparan dalam desa, dimana setiap pekerjaan harus ada papan proyek,”katanya.
Salah satu persoalan di Desa Enoraen juga dikarenakan tidak adanya papan proyek atau papan informasi pada setiap kegiatan yang ada di desa. Dan harus di publikasi, karena sudah menjadi suatu kewajiban untuk di publikasikan ke publik.
Baliho informasi publik juga, bukan cuman ada di kantor desa tapi juga di tempat-tempat strategis agar masyarakat bisa mengikuti dana desa tersebut serta mengetahui jumlah dana desa. Ini dimaksud agar masyarakat juga bisa membantu untuk mengontrol dana desa.
Dalam waktu dekat dinas terkait akan memantau dan memastikan jika padat karya tunai sudah berjalan sesuai ketentuan. Informasi pun harus terbuka, karena di kecamatan ada pendamping tenaga teknis, dimana sebelum membuat perancanaan harus di survei dan memeriksa lokasi untuk memastikan kelayakan dalam membangun suatu bangunan.
Yohanis juga akan berkoordinasi dengan pihak pendamping desa tenaga teknis baik tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan untuk melihat kondisi ini.
“Untuk masalah Desa Enoraen, saya harap masyarakat bisa membuat surat tertulis untuk pak bupati yang kemudian itu menjadi dasar untuk kita tindak lanjuti,”ujar Masneno.
Sebelumnya diberitakan infontt.com, Kamis (2/8/2018) bahwa dugaan adanya penyimpangana pengelolaan dana desa khususnya pekerjaan embung di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Masyarakat mengeluh karena banyaknya pekerjaan dan juga proses pengelolaan dana desa yang kurang transparansi oleh Kepala Desa Enoraen, Fransiskus Ton.
Menurut salah satu masyarakat Desa Enoraen yang ditemui infontt.com, Selasa (1/8/2018) siang mengatakan pekerjaan Embung yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2018 tidak sesuai dengan apa yang disepakati bersama saat rapat koordinasi tingkat desa.
Menurutnya proyek desa ini seharusnya pekerjaan padat karya, dimana harus dikerjakan oleh masyarakat desa sendiri. Namun yang terjadi Kades mendatangkan pihak kedua untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Jika dugaan ini benar maka tentunya hal yang terjadi di Desa Enoraen tidak sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia. Dimana diketahui bersama bahwa sejak Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia. Alokasi dana desa difokuskan ke sektor padat karya.
Salah satu contoh padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian, dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.
Mengenai berbagai aturan dan petunjuk teknis lainnya bisa dicermati lebih mendalam pada ‘Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai’ yang sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi tahun ini.
Petunjuk teknis yang berisi 33 halaman bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pengendalian, pembinaan dan petunjuk agar pengelolaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai bisa tepat sasaran. (Julio Faria)