“Secara filosofis, Pancasila memuat nilai-nilai luhur dalam diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan sosial, nilai-nilai dalam Pancasila tersebut, tidak perlu lagi kita diskusikan, betapa idealnya konsepsi tersebut. Namun dalam aspek instrumentalia dan aspek pragmatis di kehidupan sehari-hari, seringkali penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai itu terjadi,” tambahnya.
Pancasila sebagai aspek instrumentalia berarti bahwa Pancasila merupakan rujukan dan acuan dari segala hukum dan peraturan. “Ia menjadi sumber dari segala sumber hukum positif di Indonesia,” papar Moeldoko.
Baca selanjutnya…