Infontt.com,- Dalam sejarah Indonesia, cerita mengenai desa adalah cerita kekalahan. Desa identik dengan citra orang kalah, miskin, terpinggirkan, keterbelakangan, kebodohan. Kata utusan daerah atau “UD”, udik atau kampung sering digunakan sebagai olok-olok atas kondisi tersebut. Stigma ini berkembang dan menjadi sebuah kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya desa dijadikan sebagai obyek proyek-proyek pembangunan.
Tujuannya adalah menghilangkan stigma desa. Apakah proyek itu sesuai kebutuhan orang desa? Itu urusan lain. Enak tidaknya kue pembangunan, lidah orang kota yang menjadi ukuran. Lidah orang desa harus disesuaikan dengan selera lidah orang kota. Kondisi ini pernah menjadi siklus selama masa orde baru, kata “pembangunan menuju tinggal landas” menjadi mantra penguasa orde baru bahkan sampai masa sebelum UU Desa disahkan.
Setelah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disahkan pemerintah, isu pembangunan desa menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Undang-undang ini merupakan hasil perjuangan masyarakat yang menjadikan desa sebagai perhatian utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemandirian. Ini menjadi harapan bagi terciptanya salah satu dari sembilan agenda prioritas pemerintahan JOKOWI-JK yang tertuang dalam Nawacita yaitu upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Salah satu tujuan UU Desa adalah membangun dan memperbaiki tata kelola di desa seperti pemerintahan desa dan anggaran dana desa. UU ini juga dianggap telah menggeser paradigma lama “membangun desa” menjadi “desa membangun”. Istilah kedua mengisyaratkan bahwa desa bisa dan memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya yang ada di desanya dan dengan cara apa desa ingin membangun dirinya sendiri. Baik secara ekonomi, sosial maupun kultural tidak lagi dilihat sebagai entitas tunggal dan seragam. Karenanya untuk membangun desa tidak bisa dipukul rata dengan satu model kebijakan pembangunan yang sama yang didesakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pendekatan Berbasis Hak
Ada banyak contoh Undang-undang yang disusun pemerintah dan disahkan oleh DPR tetapi banyak dari kita sebagai masyarakat yang tidak mengetahuinya. Kalaupun mengetahui, masyarakat tidak banyak tahu tentang isi dan peluang yang bisa dimanfaatkannya. Atau kalaupun tahu isi dan peluangnya, masyarakat tidak tahu bagaimana cara memanfaatkannya.
Bagaimana kita bisa tahu bahwa UU Desa ini memberi manfaat jika kita sebagai masyarakat tidak tahu tujuan , manfaat dan bahkan potensi dari UU Desa ini, alangkah celakanya kita. Itu seperti masa lalu jaman orde baru dimana kita sebagai masyarakat desa dibuat tidak tahu bahkan terhadap UU yang menyangkut kepentingan kita sendiri.
Tahun 2017, pemerintah mengucurkan Rp.60 tryliun untuk dibagikan ke 74.910 desa, 90%nya dibagikan secara merata ke seluruh desa, 10%nya dibagikan berdasarkan empat indikator; luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografi.
Bagaimana dengan transparansi informasi di desa yang kita tinggal? Apakah kita mengetahui besarnya anggaran dana desa pada desa kita sendiri? Apakah kita sebagai warga dilibatkan dalam Musdes? Apakah hasil Musdes sesuai dengan kebutuhan warga, khususnya kelompok miskin/marjinal, perempuan dan anak-anak dan atau kelompok berkebutuhan khusus? Apakah pelaksanaaan program hasil Musdes dipantau dan diawasi oleh warga desa? Apakah pelaksanaan program sesuai dengan yang direncanakan? Apakah tidak ada penyelewengan program dan anggaran? Apakah pelaksanaan program dan anggaran dilaporkan secara terbuka kepada warga masyarakat? Apakah desa memiliki mekanisme sistem pengawasan atas seluruh proses pembangunan desa? Apakah desa memiliki sistem pengawasan penggunaan anggaran? Apakah desa memiliki saluran diluar Musdes untuk menampung keluhan/ pengaduan, usulan atau saran warga desa? Apakah desa mempublikasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan dan anggaran kepada warga desa? Apakah anggaran dialokasikan untuk memenuhi hak-hak dasar warga seperti pangan, pendidikan, kesehatan, air bersih, pekerjaan, tempat tinggal, energi dan lingkungan? Apakah warga mengetahui apa saja yang menjadi asset desa? Apakah Pemdes sudah menginventarisir aset desa? Apakah warga terlibat dalam pengelolaan asset desa? Apakah sudah ada BUMDes di desa? Apakah masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pembentukan, pembiayaan dan pengelolaan BUMDes? Apakah warga mendapat manfaat dari BUMDes? apakah ada sistem saluran informasi kepada warga seperti papan informasi, lembar informasi (pamflet/ liflet), website, SMS, WA dan sejenisnya? Akan ada banyak pertanyaan lanjutan sebagai bagian dari peran kritis kita sebagai warga jika kita juga peka dalam proses pembangunan desa.
Pendekatan berbasis hak berarti memahami dan menempatkan warga desa sebagai komponen terpenting dalam pengambilan keputusan sekaligus sebagai tujuan pembangunan terkait sumber daya alam dan komunitas. Pengakuan/ rekognisi, partisipasi, keadilan, kesejahteraan ekonomi, pemajuan budaya, mewujudkan layanan publik, adalah perkara hak. Inti dari Undang-Undang Desa adalah soal hak. Hak untuk diakui, untuk mendapatkan keadilan, memperloleh kesejahteraan, untuk terlibat dalam pembangunan desa, untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, untuk mengembangkan ekonomi, dan juga untuk mengurus desa sendiri, lalu apakah hak-hak itu dapat terwujud dengan Undang-Undang Desa?
Undang-Undang desa memberikan jaminan bahwa hak-hak itu dilindungi oleh Undang-Undang dan jika dilanggar akan ada sanksinya. Sebagai contoh, pada pasal 4 butir (d) “mendorong prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan asset desa guna kesejahteraa bersama”. Nah jika warga desa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan desa, misalnya dalam menyusun perencanaan desa warga tidak dilibatkan maka telah terjadi pelanggaran atas hak berpartisipasi warga.
Hak yang dijamin dalam Undang-Undang Desa tidak akan terwujud apabila warga dan masyarakat tidak tahu haknya dan tidak tahu bagaimana membuat pemerintah desa sebagai pihak yang mengemban kewajiban benar-benar mewujudkan hak-hak tersebut. Kunci keberhasilan “desa membangun” dalam kaitan dana desa adalah perencanaan yang baik dan keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan.
Jika tak mau desa kita di “Cap” sebagai terbelakang, terpinggirkan, miskin dan bodoh mari kawal proses perencaan, pengawasan dan pembangunan di mulai dari desa kita tinggal. Semoga