Instruksi larangan agar pers tidak meliput secara langsung kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan wakil rektor, datang dari Rektor Undana Kupang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Pengaman Kampus (SPK) Yafed Febi yang berjaga di depan aula kampus tersebut.
Ketika awak media sampai di aula rektorat pada pukul 10 wita, pintu aula tersebut sudah ditutup, saat itu SPK Yafed Febi yang menjaga di depan pintu meminta agar awak media menuggu di luar dan setelah pelantikan baru diperbolehkan untuk konfirmasi terkait pelantikan itu. Hal ini mencederai hak masyarakat, atas informasi publik dan sekaligus melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, ada rapat senat pememilihan para wakil rektor untuk menempati posisi-posisi wakil rektor yang sudah selesai masa tugas. Dalam kegiatan pemilihan, posisi Wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan, Rektor Undana Kupang meminta Profesor Dr. Simon Sabon Ola bertarung dengan Dr. Drs Siprianus Suban Garak, dan pertarungan itu dimenangkan oleh Profesor Dr. Simon Sabon Ola dengan perolehan suara 28 berbanding 25.
Namun dalam pelantikan kemarin, Prof.Dr.Simon Sabon Ola tidak dilantik karena Rektor Undana menggunakan hak prerogatifnya untuk melantik Siprianus Suban Garak sebagai wakil rektor 3. Terkait hal ini, Fredrik Benu yang diwawancara setelah pelantikan mengatakan di aturan memang seperti itu, ia menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil rektor yang baru tetapi harus melalui pertimbangan senat.
Sementara anggota senat Undana, Dr Kalid Munardy menyampaikan bahwa peraturan Menteri Ristek dan Dikti no 19/2017 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi. Peraturan ini tidak mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor.
Pada pasal 19, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit kerja dibawah Perguruan Tinggi Negeri diatur dalam statuta masing-masing PT. Selanjutnya di pasal 20 poin b menyebutkan: jika pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit belum diatur dalam statuta, maka pemimpin PT menetapkan peraturan untuk itu.
Sedangkan pada pasal 6 peraturan Rektor, rektor berwenang menetapkan dan melantik 1 calon wakil rektor menjadi wakil rektor defenitif. Penetapan dan pelantikan warek defenitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari senat universitas.
Kalid Munardy mengatakan, jika membaca peraturan rektor Undana no (924/2015 dan peraturan rektor no 18 pasal 6/2018) tentang syarat calon wakil rektor, maka terjadi kemunduran. Ia menambahkan bahwa pada tata cara pemilihan, Rektor sudah menggunakan haknya dalam mengajukan 2 orang calon, yang selanjutnya akan mendapat pertimbangan senat melalui voting namun ternyata hasil voting diabaikan oleh rektor.
Ia menambahkan, jika rektor mengabaikan hasil voting, maka sebaiknya rektor langsung menunjuk calon warek tanpa melalui voting, karena ia punya hak sepenuhnya untuk itu. “Khusus untuk kasus ini sepertinya ada kesengajaan dari rektor untuk mempermalukan Prof. Simon Sabon Ola. Karena jika ia tidak mau melantik yang bersangkutan, mengapa ia meminta yang bersangkutan untuk maju menjadi calon?” ungkap Kalid.
Ia menegaskan bahwa seharusnya hasil voting itu, digunakan karena menyangkut wibawah senat dan juga mencederai sesama guru besar, namun hal itu diabaikan oleh rektor. Secara terpisah media ini mewawancarai Prof. Simon Sabon Ola pada Kamis (21/6) dan ia mengatakan pada tanggal 1 Juni ia diundang Rektor ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu, Rektor meminta dirinya untuk mundur dari kursi wakil rektor 3 pada periode kedua karena ada tekanan yang kuat dari dua kelompok yang tidak dirincikan. Dan pada saat yang bersamaan Simon Sabon Ola juga, tidak tertarik untuk mencari tahu kelompok mana yang rektor maksudkan.
Dalam kesempatan yang sama, sang Rektor menawarkan dua jabatan jika bersedia mundur. Posisi yang ditawarkan adalah, menjadi direktur pasca serjana mengagantikan Prof. Alo Liliweri yang jabatannya baru akan berakhir pada Januari 2019 namun ia sendiri menolak tawaran “itu”. Sedangkan posisi yang berikutnya, Sang Rektor akan merekomendasikan agar menjadi calon ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menurut informasi bahwa lembaga tersebut, merupakan unit yang langsung berada dibawah Kemenristekdikti. Namun sayang, Simon Sabon Ola menolak kedua jabatan tersebut. Karena, beliau bertarung demi jabatan wakil rektor 3 dan sesuai hasil voting beliau memang pemenang dalam pertarungan itu. (mg-19/S.L)