Jakarta-infontt.com,- Laporan Polisi di Bareskrim Polri terhadap Terlapor Sdr. Fadli Zon yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI terkait penyebaran berita Hoax Tersangka Ratna Sarumpaet yang dilaporkan ke Polisi pada tanggal 9 Oktober 2018 dikonfirmasi oleh Pelapor Jack Boyd Lapian – Ketua Umum Banteng Network dalam keterangan tertulisnya 18/10/2018 ditangani oleh Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Jack Lapian selaku Pelapor melakukan cek dan kroscek ke pihak Bareskrim dan diketahui kemarin 17/10/2018 pelaporannya ditangani oleh Subdit II Siber Bareskrim Polri.
Fadli Zon diduga kuat sebagai orang yang paling intens menyebarkan Hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet di twitter resminya, narasinya bisa kita lihat mulai tanggal 1-2 Oktober 2018 di twitter dan di media online serta di beberapa stasiun TV nasional.