Kupang-infontt.com,- Kepolisian Sektor (Polsek) Amanatun Selatan, resmi melayangkan surat panggilan kepada Markus Misa, Korban pengeroyokan di Puskesmas Nunkolo, 29 Juni 2018 lalu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan.
Surat panggilan yang dikeluarkan di Oinlasi, tanggal 4 Agustus 2018 itu, resmi ditandatangani Kapolsek Amanatun Selatan, Abraham Tupong, S.Sos.
Di dalam surat panggilan nomor : Sp-Gil/10/VIII/2018/Sek Atun Sel, Markus Misa (Korban penganiayaan) dipanggil dalam kapasitas sebagai Tersangka. Hal ini menuai kecaman dari keluarga korban.
Keluarga korban menduga ada konspirasi busuk dari Polsek Amanatun Selatan terkait status tersangka yang langsung disematkan kepada Markus Misa dalam surat panggilan pertama. “Perlu ditelusuri secara arif dan bijak, ada apa di balik ini”, ungkap Zet Misa geram.
Dia menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terkesan tendensius dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami bingung, dalam waktu bersamaan adik kami menyandang 2 status (korban dan tersangka). Di saat yang sama adik kami mengikuti proses kasus pengeroyokan yang dialaminya di Puskesmas Nunkolo dalam kapasittas sebagai korban, pada waktu yang sama Ia di panggil sebagai tersangka”, jelas Zet.
Dia berharap, Kapolda NTT sebagai pucuk pimpinan institusi kepolisian di NTT memberikan perlindungan hukum bagi korban pengeroyokan yang saat ini “diobok-obok”.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, M.H, yang dihubungi via telepon selularnya, Rabu (8/8/2018) mengakui korban dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan.
Menurutnya, kasus tersebut akan tetap diproses jika dalam penyidikan memenuhi unsur pidana. “Sesuai prosedur apabila benar melakukan penghinaan”, kata Jamari.(Sumber:Metrobuana.com)