Kupang-InfoNTT.com,- Kasus penganiayaan terhadap Korban Pendeta Yohana Ida Wolagole S.Th dan Krisna Dima, telah dilanjutkan ke tingkat penyelidikan Polisi Resort (Polres) Kupang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Manubelon Bripka Adhy Ataupah kepada media ini, Kamis (20/12/2018) melalui sambungan telefon.
Bripka Adhy menyampaikan bahwa persoalan penganiayaan terhadap pendeta Yohana Ida Wolagole,S.Th tersebut telah diserahkan untuk selanjutnya Polres Kupang melakukan penyelidikan pada dua orang pelaku penganiayaan.
“Kedua pelaku sudah diserahkan dan dalam penanganan Polres Kupang”, ungkapnya.
Bripka Adhy juga mengungkapkan latar belakang dari penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku merasa cemburu kepada Korban pendeta Yohana Ida Wolagole. Hal inilah yang membuat kedua pelaku menganiaya korban.
Adapun kronologis kejadia, yakni pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 pukul 05.30 wita bertempat RT 15 RW 08 Dusun 4 Siumolo, Desa Tuakau, Fatuleu Barat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Robi Nakmofa dan Yermias Abi terhadap korban ibu pendeta Yohana Ida Wolagole, S.Th serta bapak Krisna Dima. Saksi – saksi yang mengetahui kasus ini adalah Welem Sabu, Welem Manik, Feriyana Sabu Nakmofa dan Viktor Kuinbes.
Kasus ini terjadi ketika pada hari hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 wita, di mana saudara Kresna Dimu (korban 2) menjemput ibu pendeta Yohana Ida Wolagole, S.Th di rumah pelayan Gereja Nazaret Siomolo, Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat untuk menuju ke Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu.
Pada pukul 05.30 wita kedua korban meninggalkan rumah pelayanan, kurang lebih 50 meter dari rumah pelayan dihadang atau diberhentikan oleh kedua pelaku, lalu pelaku Yermias Abi menganiaya korban Krisna Dimu, sedangkan pelaku Robi Nakmofa langsung memukul korban pendeta Yohana Ida Wolagole di bagian kepala sehingga korban terjatuh ke tanah lalu tendang sebanyak 2 kali di bagian perut korban, sambil berkata “Kalau lu mau mati biar mati di beta pung tangan sa”.
Setelah itu korban bangun namun kemudian masih dianiaya lagi oleh pelaku Robi Nakmofa di bagian muka dan kepala dengan menggunakan kedua tangannya yang mengakibat kedua mata korban lebam, luka bengkak di bagian kepala dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian datang beberapa saksi menolong korban untuk mengamankan diri di rumah bapak Isron Fina sedangkan korban Krisna Dimu langsung mengamankan diri ke pospol Manubelon.
Laporan: Rocky Tlonaen
Editor: Redaksi