SoE-InfoNTT.com,- Kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Embung bernilai 756 juta rupiah tahun 2015 di desa Mnelalete kecamatan Amanuban barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari TTS, Fachrixal,S.H yang didampingi Kasie Pidsus Khusnul Fuat kepada wartawan, Jumat (7/12/2018) di Kantor Kajari TTS.
Menurut Fachrizal, Kepala Dinas PU kabupaten TTS, Semuel Nggebu, Jefri Un Banunaek (anggota DPRD NTT dari Partai Keadikan Persatuan Indonesia), Johanis Fangidae (direktur CV Belindo Karya), Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatab (konsultan pengawas dari CV. Siar Plant Konsultan) adalah lima orang tersangka yang ditetapkan penyidik usai ekspos perkara tersebut 6 Desember 2018.
Fachrizal,SH menambahkan Semmy ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengurus soal administrasi proyek yang pekerjaan fisiknya kurang dari volume dalam kontrak tersebut. Sementara Jefri dan Jemmy terindikasi terlibat atau turut serta sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan Yohanis sebagai pemilik perusahaan yang melaksanakan proyek dan Thimotius sebagai pengawas proyek.
Lanjut Kajari TTS, nilai kerugian negara dalam kasus ini belum disampaikan karena masih dirampungkan penghitungannya, dan rencananya pekan depan mulai dijadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain termasuk pihak Bank NTT cabang SoE yang mencairkan dana proyek tersebut.
Sedangkan Semmy Nggebu, salah satu tersangka yang berhasil dimintai komentar melalui telepon mengatakan dirinya tidak bersalah dalam urusan proyek tersebut. Apa yang dilakukan selaku PPK dirasa sudah sesuai dengan prosedur, sehingga Ia akan mencari kebenaran terkait penetapannya sebagai tersangka.
“Salah saya dimana, semua saya kerja sudah sesuai prosedur kok, kenapa saya disalahkan. Saya akan membela diri karena saya tidak bersalah tapi dijadikan tersangka,”kata Semmy. *Sumber (Fakta TTS)