Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kabupaten Kupang, Ferdinan M. Teus, S. Pt ketika dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018) mengatakan PKB membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Kupang bukan hanya kader partai tapi untuk umum yakni kelompok profesional, pengusaha, dan anggota organisasi masyarakat.
“Semua orang yang merasa terpanggil untuk melayani masyarakat silakan daftarkan diri ke PKB, karena PKB membuka pendaftaran untuk umum artinya siapapun boleh mendaftar ke partai ini,”ungkapnya.
Terkait ersyaratan, anggota DPRD Kabupaten Kupang ini menjelaskan bahwa para bakal calon cukup membawa foto copy KTP Elektronik, foto copy Kartu Keluarga, dan Pas foto. Dan persyaratan lainnya akan disampaikan pada saat pendaftaran berlangsung.
“Penerimaan kali ini terbuka untuk umum, selanjutnya pada tanggal 16 maret 2018 akan dilakukan seleksi dan setelah itu akan di adakan fit and properties. Sedangkan untuk biaya pendaftaran, akan di sampaikan saat pendaftaran,” jelas Ferdinan Teuf.
Laporan: Sandy & Julio