Rote Ndao-infontt.com,- Pekan depan rencananya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan melimpahkan Kasus Penganiayaan Yang dilakukan oleh Elias Talomanafe yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Rote Barat Laut ke Pengadilan Negeri Rote Ndao
Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejari Rote Ndao Eduard Manurung, SH Saat dikonfirmasi media ini di Ruang Kerjanya Kamis (01/03)
Dikatakannya, Setelah Dilimpahkan oleh Penyidik Polda NTT ke Kejari Rote Ndao, pihaknya langsung melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk segera disidangkan.
“Kami rencana Hari Senin depan kita sudah limpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Pengadilan Untuk disidangkan” Ungkap Eduard
Ditambahkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan bukti – bukti untuk nanti dibuktikan di pengadilan agar tersangka tidak dinyatakan bebas.
“Kami yakin tersangka pasti bisa dinyatakan bersalah oleh Hakim Yang mengadili Kasus ini” Kata Edward
Untuk diketahui Camat Rote Barat Laut, ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap salah satu Wartawan media lokal yang bertugas di Kabuaten Rote Ndao, setelah terprovokasi oleh teriakan Bupati Rote Ndao yang mengatakan bahwa dirinya telah menangkap Wartawan yang menjadi nulis berita mengenai ngenai Ia dan Ketua DPRD Rote Ndao.
Kejadian yang mmantik tindakan Camat RBL itu terjadi pada saat Upacara HUT Rote Ndao yang ke 15 yang dilaksanakan di Halaman Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Senin (03/07/2017 lalu.
Laporan: Hendrik Gely/beritantt.com