Soe-infontt.com,- Satuan Tugas (Satgas) Trafficking Polda NTT terus memburu para mafia yang melalukan aksi jual manusia di wilayah NTT.
Satgas Trafficking Polda NTT yang dibentuk pada 2015 itu, nampaknya tidak menghalangi niat para tengkulak pembeli manusia di NTT melakukan perekrutan secara ilegal.
Buktinya dipenghujung tahun 2017, Satgas Trafficking Polres TTS kembali menangkap agen perdagangan orang atas nama Apeles Mooy alias Boy di Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (28/12).
Kasat Reskrim Yohanes suhardi S.sos.MH mengatakan, Pelaku BOY Mooy merupakan DPO Satgas Trafficking Polda NTT sejak tahun 2016 dan kembali terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tahun 2017 yang di tangani oleh satuan tugas tindak pidana perdagangan orang Polres TTS dengan mengirim korban an.Ance Juliana Punuf secara ilegal, tutur Yohanes.
Pelaku BOY Mooy melakukan pemalsuan dokumen korban Ance Juliana Punuf di kantor Imigrasi Jakarta Barat, dengan berkoordinasi dengan seseorang agen Jakarta inisial LM kemudian korban di kirim ke Malaysia selama tiga tahun tanpa di gaji.
“Jaringan BOY sudah mengirim lebih dari 700 anak NTT ke Malaysia. Sebelumnya Polres TTS sudah menangkap jaringan BOY MOY sebanyak 4 orang dan kasus ke 4 jaringan boy moy sudah masuk dalam rencana dakwaan Kejaksaan Negeri Soe,” ungkapnya. (*)