Pekan Depan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Di Kabupaten Kupang Akan Dilanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi

Oelamasi-infontt.com,- Sekalipun sudah mengembalikan uang kerugian senilai 160 juta rupiah ke kas negara, proses hukum atas kedua tersangka, mantan Wakil Bupati Kupang (Viktor Tiran) dan bekas Kepala Bagian kesra Setda Kabupaten Kupang (Imanuel Bilos), dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk kegiatan organsasi Pramukaan. Dan pelimpahan berkas akan segera dilanjutkan ke penuntutan pekan depan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Syahrir Harahap,SH kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa sore (25/4/2017). Menurut dia, penyimpangan dana hibah untuk organisasi pramuka oleh dua tersangka ini, sesuai temuan pihaknya, ada pada beberapa item kegiatan (perjalanan dinas untuk konsultasi ke pusat, uangnya lebih dahulu dicairkan, kegiatan tidak dilaksanakan dan buat laporan fiktif atau tidak ada kegiatan tapi dananya terpakai oleh tersangka).

Bacaan Lainnya

Terhadap fakta ini, lanjut dia, jaksa dapatkan suatu perbuatan penyimpangan dan pihak yang bertanggungjawab yakni Ketua Kwarda Pramuka, mantan Wakil Bupati Kupang (Viktor Tiran) dan bekas Kabag Kesra (Imanuel Bilos) yang sekarang masih menjabat sebagai Kabag Umum di Setda Kabupaten Kupang. Temuan kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka tersebut senilai 160 juta rupiah.

“Temuan kerugian keuangan negara 160 juta, dengan niat baik dan mengakui kesalahan buat laporan fiktif lalu tersangka sudah mengembalikan ke kas negara. Tersangka Imanuel Bilos 56 juta sisanya Viktor Tiran dan sudah dikembalikan 100 persen. Ini nantinya jadi bahan pertimbangan, sebagai dasar yang meringankan pelaku karena mau mengembalikan uang kerugian negara,”Ungkapnya.

Lanjutnya, sekalipun uang kerugian negara sudah dikembalikan tapi proses hukum tetap jalan, Minggu depan sudah pelimpahan ke sidang penuntutan, dakwaannya sudah rampung dikerjakan pihaknya.

Menyinggung soal beberapa tunggakan kasus korupsi yang hingga kini masih jalan ditempat, seperti korupsi di BLUD dan BLHD. Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Oelamasi ini menjelaskan, masih dalam proses audit investigasi dan untuk kasus BLUD sudah final.

“Kerugian negara mencapai 300 juta, jaksa baru dapat hasil gambaran audit BPKP, sementara kasus korupsi di BLHD kegiatan Taman Keanekaragaman Tanaman Hayati Tahun 2011 dan 2012, jaksa sudah kantongi hasil pengkajian oleh ahli Agronomi, direkomendasikan oleh ahli Bidang Keberhasilan Proyek Penanaman dari Univesrsitas Nusa Cendana,”jelasnya.

Disebutkan, proyek itu memang terlaksana karena ada penanaman, namun pola penanamannya tidak mengacuh pada pola penanaman yang benar. Pasalnya, anakan yang ditaman plastik polibacknya tidak dilepas. “pelaksana dan penanggungjawab proyek tidak ada niat untuk melakukan korupsi, jaksa lagi kaji entah prosesnya lanjut atau tidak.

Ia menambahkan, Nilainya 1,1 miliyar rupiah untuk dua tahun anggaran dan total kerugian sesuai hasil audit hanya 24 juta dan 57 juta rupiah saja.

“Pengembaliannya sudah dengan etikat baik oleh pelaksana proyek dan Pengguna Anggaran. Uangnya 900 juta, kasus ini bisa di SP3, karena tidak ditemukan niat jahat pelaku,”Ujarnya. (Sam Dominggo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *