Kupang-infontt.com,- Anita Ga, Anggota DPR RI mengatakan bahwa Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak tulis tentang PIP. Sepertinya aneh jika PIP harus ditulis dalam UU MD3. Demikian dikatakan Ian Haba Ora, Direktur Rumah Aspirasi Jeriko.
“Sepertinya ada yang salah terkait dengan penjelasan ibu Anita,” jelas Ian kepada wartawan, Sabtu (11/3).
Menurut Ian, PIP itu adalah bagian dari UU MD3 Pasal 98 ayat 6 yang menyebutkan hasil Rapat kerja (Raker) antara DPR RI dan Pemerintah yang bersifat mengikat maka PIP itu hasil dari Raker. Kemudian untuk membentuk PIP itu sebagai aspirasi, maka diatur lagi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Ibu Anita Ga! Saya yang baru 2,5 tahun pegang tas anggota dewan saja tahu jika PIP itu tidak mungkin ditulis dalam UU MD3. Anda yang sudah 10 tahun di DPR masa paksa PIP harus tulis dalam UU MD3. Kemudian, dikatakan Anita jika PIP Pemangku Kepentingan harus kembali ke Juknis. Ibu Anita mengerti nggak, juknis yang dimaksud itu juknis yang mana? Kalau Pemangku Kepentingan maka disebut dengan Aspirasi. Kalau ibu Anita ngerti Aspirasi, coba jelaskan defenisi aspirasi menurut wakil rakyat sehingga tidak terkesan ibu Anita asal bunyi. Masa anggota DPR RI 10 tahun tidak paham aspirasi, itu kan aneh,” tegas Ian.
Ian menambahkan bahwa Anita Ga paham UU MD3 karena DPR 10 TAHUN, berbeda dengannya yang sudah bedah dan tulis buku tentang DPR RI dan UU MD3.
“Jadi sedikit beda antara yang hanya baca kulit UU MD3 dan saya yang sudah kaji, bedah, dan tulis buku. Mana yang lebih paham? yang hanya baca atau yang sudah kaji dan bedah UU-nya,” tanya Ian.
Lanjut Ian, ibu Anita Ga terkesan mengatakan bahwa yang lagi berteriak adalah Anjing. Berarti menurut Ian yang dimaksudkan anjing disini adalah masyarakat. Karena yang berteriak PIP adalah warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) NTT yang uangnya sudah di Bank, tapi tidak bisa cair karena ibu Anita Ga lagi persoalkan PIP jalur pemangku kepentingan.
“Saya merasa aneh dengan ibu Anita, masa masyarakat lagi berteriak untuk segera cairkan dana PIP, tapi dianggap anjing yang menggonggong,”terang Ian.
Ian Haba Ora mengharapkan agar Anita Ga sebelum bicara seharusnya menjaga ucapannya agar tidak terkesan asal bunyi dan terkesan tong kosong.
“Jika ingin membalas pernyataan saya ini maka dirinya harus membalasnya sesuai dengan yang saya komentari. Misalkan, saya sebut Pasal maka dia harus membalasnya dengan Pasal. Jika saya sebut ayat dalam Permendikbud maka dia harus balas dengan ayat yang ada dalam Permendikbud juga. Jangan hanya balas sebut nama UU-nya tanpa sebut pasal yang bilang tidak ada peran pemangku kepentingan. Tolong wartawan catat baik-baik ya, saya dulu waktu Sekolah Dasar setiap ujian hanya ditanya sebutkan UU yang mengatur tugas DPR RI. Tapi saat saya kuliah, pertanyaannya adalah sebutkan pasal dan penjelasanya terkait tugas dan fungsi DPR RI. Terkait dengan apa yg dikomentari Ibu Anita, saya berpikir apakah saya harus kembali ke pengalaman waktu SD atau pengalaman saya di kuliah,” tanya Ian.
Ian mengajak Anita Ga jika belum memahami betul tentang tugasnya sebagai Anggota DPR RI maka dirinya bisa membantu menyiapkan waktu untuk menjelaskan esensi dari tugasnya sebagai Anggota DPR RI sehingga tidak terkesan bahwa Ia (Ian Haba Ora) lebih paham aturan DPR RI.
“Ibu Anita ini cantik dan saya yakin jika dirinya juga memiliki hati yang cantik untuk berjuang demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Tim)