20 Milyar Untuk Penyertaan, PDAM Tirta Lontar Baru Menerima 6,5 Milyar

Direktur utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Silvester Ottemoesoe
Direktur utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanis Silvester Ottemoesoe

Kupang-infontt.com,- Air adalah salah satu sumber daya nasional dan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh anggota masyarakat yang diantaranya adalah kebutuhan akan air minum. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, diamanatkan bahwa pengembangan sistim penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Johanis Ottemoesoe, Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang diruang kerjanya, Rabu (29/3/2017).

Menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut ke media beberapa hari lalu bahwa PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang mendapatkan dana pernyertaan 20 Milyar, Jhon Ottemoesoe mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) penyertaan PDAM tahun 2013 ada 20 Milyar, namun diluncurkan tahun 2015 untuk PDAM Kabupaten Kupang 5 Milyar dan tahun 2016 1,5 Milyar.

Bacaan Lainnya

“Dalam perda tersebut mengatakan bahwa seolah olah beta sudah dapat 13 Milyar lebih, dan pernah dipanggil juga oleh komisi B DPRD Kabupaten Kupang, pada saat itu pak Sekda tidak hadir, yang hadir Kabag Hukum dan Kepala PPKAD dulu dalam hal ini pak Anton Suryasa,” jelas Jhon Ottemoesoe.

Pada saat pertemuan bersama komisi B, Jhon Ottemoesoe selaku operator PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang mempertanyakan anggaran 13 Milyar lebih tersebut? “Beta pertanyakan 13 Milyar itu apa? Ternyata dia bilang itu adalah penyertaan pemerintah pusat yang dialihkan ke pernyertaan pemerintah daerah,”ujarnya.

Jhon Ottemoesoe menambahkan, selama Ia memimpin di PDAM baru dua kali menerima dana, yakni tahun 2015 sebanyak 5 Milyar dan tahun 2016 sebanyak 1,5 Milyar. “Mereka mengatakan bahwa 20 Milyar tersebut sudah habis terpakai, padahal sejarah saya bekerja baru terima dua kali, yakni 5 Milyar dan 1,5 Milyar terus yang 13 Milyar mana? Ini berarti mereka tidak mau daerah ini berkembang,” ungkap Ottemoesoe.

Dikatakan Jhon Ottemoesoe, sesuai dengan perintah undang undang bahwa air bersih adalah tanggung jawab bersama pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat (APBN) yang sudah dibuktikan dengan pembangunan dua bendungan, Tilong, Raknamo dan jaringan transmisi, pipa primer (10 dim sampai 30 dim). Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (APBD I) sesuai perintah undang undang bahwa tanggung jawab bersama, yakni menyediakan pipa sekunder (4 dim sampai 10 dim), dan Pemerintah Kota atau Kabupaten (APBD II) yakni pipa distribusi (2 dim sampai 4 dim). Sedangkan PDAM hanya sebagai operator yang menyediakan pipa 1/2 dim sampai 2 dim atau dinamakan pipa ring (1 dim sampai 2 dim) dan pipa persil (1/2 dim dan 3/4 dim).

“Bagian dari keuntungan di PDAM beta gunakan untuk penyempurnaan jaringan dan pemeliharaan di PDAM, sedangkan pengembangan ke Kabupaten sesuai perintah Undang Undang harus menjadi tanggungjawab bersama APBN, APBD I dan ABPD II,”tegasnya. (Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *