
Kupang-infontt.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez dilaporkan ke Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/108/III/2017/Spkt tertanggal 30 Maret 2017 pada Kamis (30/3/2017) oleh wartawan (Bonif Asius Boli Baha Lerek biasa di sapa Boni Lerek) dengan aduan dugaan tindak pidana kriminalisasi PERS.
Boni Lerek sebagai pelapor menjelaskan, bahwa langkah hukum ini ditempuh dikarenakan sebelumnya Bupati TTU juga melaporkan dirinya ke Polres TTU.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya melaporkan pak Bupati TTU, ini dikarenakan saya tidak bersalah dan apa yang saya tulis sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar kode jurnalistik,” jelas Boni Lerek.
Raymundus Sau Fernandez, ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon (30/3/2017) terkait laporan tersebut mengatakan, sudah ada upaya untuk melakukan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan untuk diklarifikasi. “Upaya klarifikasi dari kami tidak diindahkan, ya kami juga tentunya memiliki hak hukum juga untuk melaporkan yang bersangkutan,” kata Bupati dua periode ini.
Raymundus juga menambahkan, kaidah kaidah jurnalistik harus dijaga, etika jurnalistik perlu dijunjung tinggi. “Saya tidak elergi dengan media, tapi yang kita harapkan ada konfirmasi balik,” ujarnya.
Mengenai ruang mediasi, Bakal Calon Gubernur NTT ini juga memberikan tanggapan positif, bahwa ruang mediasi pasti ada jika yang bersangkutan juga mau untuk berdamai. “Ruang mediasi tentunya pasti ada, jika Boni sadar dan telfon saya minta maaf, kan kita tarik kembali persoalan laporan itu, tapi jika dia tidak mau mengklarifikasi dan melakukan itu ya upaya hukum tetap kami lakukan,” jelasnya.(CB)