SMA/SMK Resmi Dialihkan Ke Provinsi NTT

Gubernur NTT menandatangani Berita Acara Penerimaan P2D dari Kabupaten Sabu Raijua disaksikan Bupati Sabu Raijua, Ketua DPRD, Kejari Kupang, Ketua DPRD Provinsi NTT serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT
Gubernur NTT menandatangani Berita Acara Penerimaan P2D dari Kabupaten Sabu Raijua disaksikan Bupati Sabu Raijua, Ketua DPRD, Kejari Kupang, Ketua DPRD Provinsi NTT serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT
Gubernur NTT menandatangani Berita Acara Penerimaan P2D dari Kabupaten Sabu Raijua disaksikan Bupati Sabu Raijua, Ketua DPRD, Kejari Kupang, Ketua DPRD Provinsi NTT serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT

Kupang-infontt.com,- Pemerintah Provinsi NTT resmi mempunyai kewenangan untuk pengelolaan Sekolah menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi di Aula Ben Mboi, Senin (3/10).

Padahal sebelumnya Pengelolaan SMA/SMK dan SLB masih merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Pengalihan urusan Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerinah Provinsi harus dilihat secara positif. Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara tingkatan pemerintahan. Hal ini tentu akan berdampak pada akselarasi pembangunan di NTT,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya pada kesempatan itu.

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno serta Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si. Tampak hadir para Bupati/Wakil Bupati, Ketua DPRD se-NTT serta Unsur Forkompinda Provinsi NTT.

Lebu Raya menjelaskan dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar. Namun hal ini merupakan implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mesti dijalankan.

Lebih lanjut, Lebu Raya menguraikan perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun terus mengalami penyempurnaan.

“Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur dua periode tersebut.

Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan yang panjang yakni inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional. Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas.

“ Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Gubernur sembari mengingatkan para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA/SMK yang berjumlah 1.912 orang.

Di akhir sambutannya, Gubernur meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur pemerintahan. “Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” pungkas Gubernur di akhir sambutannya.(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar