Marthen Tanono : “Tanah Warisan Ini Bukan Untuk Diperjualbelikan”

Marthen Tanono Bersama Beluarga

 Marthen Tanono Bersama Beluarga

 

Bacaan Lainnya

So’E-infontt.com,-sengketa tanah selalu menjadi polemik akhir-akhir ini. Salah satunya sengketa tanah di Nifuna’ulan, RT 02, RW 02, DesaPusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Tanah warisan milik bapak Osias Tanono ini di klaim oleh Iwan Sianto.Alasan Iwan bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya dikarenakan sertifikat tanah ada padanya.

Marten Tanono selaku anak kandung dari bapak Marten Tanono menjelaskan, tanah miliknya tersebut awalnya dikasihkepada mama Ester Tanono dan bapak Merkius Mana’o yang tak lain masih keluarga dekat untuk dikelolah.

Namun, pada tahun 1992  mama Ester dan bapak Merkius menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada Ence Lean yang tak lain adalah ibu kandung dari Iwan Sianto dengan jumlah uang 200.000 rupiah

“itu tanah mama Ester pergi gadai di ence Lean dengan jumlah uang 200.000 rupiah, tapi pada tahun 2003 mama Ester pergi kembali untuk tebus itu sertifikat dengan membawah uang sebanyak 2.500.000 rupiah tapi dong (ence Lean) minta tambah 2.500.000 rupiah menjadi 5.000.000 rupiah”, ungkap Marthen.

Marthen melanjutkan, setelah mama Ester dengan bapak Merkius melengkapi uang tersebut sesuai dengan permintaan ence Lean mala hence Lean tidak mau memberikan sertifikat tanah tersebut dengan alasan pinjaman tersebut sudah terlalu lama jadi sertifikat sudah menjadi miliknya.

“ ini namanya kurang ajar kaka, masa dong buat kami kayak orang bodok saja ni, tanah kurang lebih 4 hektare ini merek aambi dengan 200.000 dan juga Iwan boleh klaim itu tanah miliknya, tapi tidak adabukti penyerahan hak dan bukti pajak” kata Marthen

Marthen Tanono Bersama Beluarga

emosi. (Chris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *