Kefamenanu, Infontt. Kasus penganiayaan Kepala Sekolah (Faustinus Sasi) SDN Oekaem, Desa Naiola, Kec. Bikomi Selatan, Kab. Timor Tengah Utara Oleh penjaga sekolahnya (Hilarius Oetkuni) pada 23 November 2015 lalu, telah menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannnya, dengan kesepakatan syarat denda yang dikenakan kepada pihak korban.
Robertus Salu, SH, Kuasa Hukum Faustinus Sasi membenarkan hal tersebut, saat di wawancarai awak media di kediamannya. Robert mengungkapkan, Kasus tersebut di proses oleh pihak kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU, yang mana pelaku jelas di kenai pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun belum sampai naik ke meja persidangan, pihak pelaku (Hilarius Oetkuni) beberapa kali mendatangi korban (Faustinus Sasi) untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Atas etika baik pelaku korban, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan di mediasi oleh pihak Polsek Miomafo Timur,
Proses damai itu dilaksanakan pada Rabu,17 Februari 2016 Bertempat di Kantor Polsek Miomafo Timur, Noemuti. Dalam proses mediasi damai itu disepakati bersama bahwa, pihak pelaku dikenakan sanksi denda adat berupa uang 5 juta rupiah dan 1 ekor sapi yang akan diserahkan pada tanggal 27 Februari 2016. Keluarga dari pihak korban maupun pelaku turut hadir dalam kesepakatan damai tersebut.
Untuk diketahui, Pada Pertengahan November 2015 lalu, Faustinus Sasi, kepala Sekolah SDN Oekaem, Desa Naiola, Kec. Bikomi Selatan, Kab TTU, dianiaya oleh Hilarius Oetkuni penjaga sekolah tersebut yang adalah bawahannya sendiri atas alasan utang piutang. Akibat insiden tersebut, Faustinus mengalami memar di pelipis kiri dan baju dinas yang dikenakannya pun sobek. (noqen)