Pada tanggal 28 September 2016 dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia. Dalam memperingati hari hak untuk tahu sedunia, ICW melakukan uji informasi terhadap Komisi Informasi Pusat. Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi adalah lembaga yang diamanatkan menyelesaikan sengeketa informasi publik berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, ICW telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Pusat dalam kasus tidak diberikannya salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI pada kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta. Padahal permintaan penyelesaian sengketa informasi tersebut telah diajukan pada tanggal 30 Mei 2016 dengan nomor surat 156/SK/BP/ICW/V/16. Dalam UU No. 14 tahun 2008 pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Sedangkan pada pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Dengan melihat fakta yang ada dan dalam rentang waktu sekitar 80 hari kerja terhitung hingga hari ini, Komisi Informasi Pusat belum juga mengupayakan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan oleh ICW kepada BPK RI. Padahal sudah sangat jelas bahwa penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja. Hal ini menjadi cerminan buruk bagi Komisi Informasi Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi yang merupakan hak setiap masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Oleh karena itu dalam memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, ICW meminta kepada Komisi Informasi Pusat agar mempercepat penyelesaian sengketa informasi antara ICW dengan BPK RI terkait akses terhadap salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. (sumber : ICW)