Kupang-infontt.com,- Kuasa Hukum Erik Mamoh mengutuk keras terjadinya peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Adi Kamlasi hingga meregang nyawa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Fotilo Cs.
Korban Adi Kamlasi diduga dianiaya oleh Kepala Desa Fotilo Cs pada tanggal 30 oktober 2016 sekitar pukul 17.00 Wita dengan tuduhan pencurian bersama Damianus Tafuli. “Setelah menganiaaya korban, pelaku membawah korban ke Polsek, namun sampai disana tidak terbukti korban melakukan pencurian seperti yang disangkakan kepadanya (adi Kamlasi),” ungkap Erik.
“Kami mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Fotilo karena menyebabkan meninggalnya korban,” ujarnya.
Erik Mamoh yang juga Kuasa Hukum dari keluarga korban ini mengatakan bahwa pada prinsipnya perkara ini tetap akan diteruskan, akan tetapi oleh Polda NTT bukan Polsek ataupun Polres TTS. “Kami tidak mau diperiksa oleh Polres ataupun Polsek karena berkas pemeriksaan yakni laporan polisi ((LP) tanngal 3 november itu tidak diakui oleh ayah korban dimana ayah korban yang dalam LP tersebut sebagai pelapor tidak merasa melakukan LP per tanggal tiga dan juga ayah dari korban tidak pernah di BAP oleh polisi atau penyidik tanggal tiga,” jelasnya.
ditambahkannya, laporan polisi sudah secara resmi dibuat di Polda NTT dan tinggal ditunggu kelanjutannya. “Kami minggu lalu sudah membuat laporan resmi di Polda dan harapan kami laporan di Polda ini yang ditindak lanjuti,” tegasnya.(Chris Bani)