Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Sumba Timur

Posted by UNICEF Indonesia
Oleh: Ita, Fasilitator WASH Kabupaten Sumba Timur

stop berak sembarangan
Katala Hamu Lingu (KAHALI) adalah salah satu dari 22 kecamatan di Sumba Timur yang menjalankan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dan juga kecamatan pertama yang meraih status SBS di Sumba Timur, NTT.

Pada acara deklarasi SBS tersebut, Bapak Thomas Peka Rihi selaku Camat KAHALI mengatakan bahwa “Program Stop Buang Air Besar Sembarangan merupakan kegiatan yang positif dalam mendukung Program Kecamatan KAHALI Berhias, yang menitikberatkan pada keindahan dan kebersihan. Deklarasi yang akan diwarnai sumpah adat ini merupakan janji yang sakral dari masyarakat KAHALI untuk tetap mempertahankan statusnya sebagai Kecamatan bebas buang air besar sembarangan.”

Bapak Thomas Peka Rihi selaku Camat KAHALI menyampaikan sambutannya.
Pada acara yang sama, Sekretaris Bappeda Kabupaten Sumba Timur mengatakan bahwa “untuk mendukung pencapaian 100 % Air Minum, 0 % Pemukiman Kumuh dan 100 % Sanitasi pada akhir tahun 2019, maka Kecamatan KAHALI patut diberi apresiasi sebagai pendorong upaya pencapaian sanitasi 100% di Kabupaten Sumba Timur, dan merupakan kecamatan pertama di Kabupaten Sumba Timur yang melakukan Deklarasi Kecamatan SBS.”

Kepala Perwakilan UNICEF Kupang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh direktur Yayasan Pahadang Manjoru, Ishak Sitaniapessy, mengucapkan selamat kepada masyarakat KAHALI atas keberhasilannya meraih status SBS, serta mengingatkan bahwa menggunakan jamban untuk buang hajat, mencuci tangan pakai sabun di saat-saat penting dan mengolah air sebelum diminum adalah hal-hal kecil yang mempunyai dampak yang besar terhadap status kesehatan dan gizi serta kualitas pembelajaran anak di sekolah.

Ishak Sitaniapessy membacakan sambutan tertulis Perwakilan UNICEF Kupang.

Deklarasi Kecamatan KAHALI sebagai Kecamatan SBS dilakukan dengan menggunakan pendekatan adat, dimana perwakilan dari 49 Marga yang ada di Kecamatan KAHALI melakukan “sumpah adat” untuk mempertahankan status SBS dan meningkatkan perilaku hidup bersih lainnya. Sumpah adat ini ditandai dengan pemotongan hewan sebagai tanda bahwa sumpah ini disaksikan oleh arwah para leluhur.

Keberhasilan Kecamatan KAHALI meraih status SBS dalam waktu 6 bulan setelah pemicuan STBM adalah berkat inovasi dari Camat KAHALI yang menerapkan pendekatan adat dalam pelaksanaan STBM, kualitas pemicuan yang memadai dari sanitarian, serta dukungan dan partisipasi stakeholder lainnya seperti para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tua Adat, BABINSA dan PKK yang menjadi bagian dari Tim STBM Desa dan Kecamatan.

Camat KAHALI dan 5 kepala desa yang berhasil meraih predikat SBS diundang ke Hari Kesehatan Nasional untuk menerima penghargaan dari Pemerintah Sumba Timur.

Pelaksanaan program STBM di Kabupaten Sumba Timur merupakan kerjasama Pemerintah, UNICEF, Yayasan Pahadang Manjoru dan Sinode GKS dan menjangkau 22 kecamatan dan 165 desa yang ada di Kabupaten Sumba Timur.

Demikian dan semoga seluruh Desa dan Kecamatan di Sumba Timur segera menyusul meraih predikat Desa atau Kecamatan SBS bahkan STBM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *