By : Heronimus Bani & Merlin Luisa Buraen
Pengantar
Materi ini adalah salah satu makalah yang dibahas dalam satu seminar yang diadakan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri 01 Amarasi Selatan pada Agustus 2013. Kami kira relevan untuk menjadi wacana publik.
Amarasi Raya Kini
Amarasi yang kita kenal pada masa lalu yang merupakan sebuah pah (kerajaan) dengan penguasanya yang disebut uispah (raja), yang mengalami degradasi secara geopolitik menjadi swapraja hingga menjadi kecamatan, kini bukan lagi salah satu kecamatan di antara kecamatan-kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Kupang. Ia sudah dibagi menjadi empat kecamatan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kupang tahun 2002, yaitu Kecamatan Amarasi dengan ibukota Oekabiti, Kecamatan Timur dengan ibukota Pakubaun, Kecamatan Amarasi Barat dengan ibukota Teunbaun, dan Kecamatan Amarasi Selatan dengan ibukota Buraen.
Suatu perkembangan yang sangat mungkin terjadi karena perubahan-perubahan yang berlangsung begitu cepat setelah bergulirnya suatu orde yang belum disepakati istilahnya yaitu Orde Reformasi sejak 1998/1999 sampai sekarang ini.Perubahan yang paling fundamental adalah konstitusi NKRI yang mengalami amandemen hingga 4 kali menyebabkan adanya akselerasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Kita dapat merasakannya pada bidang-bidang seperti pemerintahan daerah, pembangunan demokrasi, pembangunan pendidikan, dan lain-lain, masing-masing dalam segala aspek yang menyertainya.
Khusus pada pemerintahan daerah, nyata pada perubahan Undang-Undang Otonomi Daerah, baik UU No. 22/1999, yang diganti dengan UU No. 32/2004maasig-masing bersama keturunannya (PP, Perda Prov. Perda Kab/Kota, Permen, dan lain-lain) dimana semangatnya hampir sama sekalipun memang ada perbedaan substansi di dalamnya yaitu, ada pelimpahan hampir sebagian besar kewenangan pusat ke daerah-daerah yang melahirkan “raja-raja” baru di daerah-daerah.
Dampak dari berbagai peraturan perundangan yang dilahirkan dari rahim reformasi ini dirasakan pula oleh Amarasi Raya. Perubahan-perubahan itu terjadi pada (1) peningkatan status desa menjadi kelurahan. Ada 4 desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan yaitu Desa Teunbaun menjadi Kelurahan Teunbaun. Letaknya di pusat ke-usif-an Baun. Desa Nonbes menjadi Kelurahan Nonbes, letaknya di pusat ke-usif-an Oekabiti. Desa Buraen menjdi Kelurahan Buraen, dan Desa Sonraen menjadi Kelurahan Sonraen, keduanya terletak di wilayah selatan Amarasi Raya, dan menjadi pusat ke-usif-an Buraen. (2) Sisi lain dari perubahan itu adalah pemekaran Kecamatan Amarasi. Dulunya Amarasi hanya satu kecamatan sejak tahun 1961, namun dimekarkan menjadi 4 kecamatan sebagaimana telah disinggung di depan. Tiga kecamatan yang ditambahkan dengan menggunakan nama Amarasi yaitu Kecamatan Amarasi Timur (Perda Kabupaten Kupang No. 11/2002); Kecamatan Amarasi Selatan (Perda Kabupaten Kupang No.12/2002) dan Kecamatan Amarasi Barat (Perda Kabupaten Kupang No.15/2002).
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana disebutkan di atas, maka Pemerintah Kabupaten Kupang (cq.Bupati Kupang) mengeluarkan 3 Keputusan Bupati Kupang yaitu Keputusan No.18/2002 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan Amarasi Timur, Keputusan Bupati Kupang yaitu Keputusan No.19/2002 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan Amarasi Selatan, dan Keputusan Bupati Kupang yaitu Keputusan No.20/2002 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan Amarasi Barat. Itulah Amarasi Raya kini bila dipandang dari aspek geopolitik.
Implementasi Perda-perda Kabupaten Kupang No.11/2002, No. 12/2002, dan No.15/2002 berdampak pada akselerasi pembangunan di berbagai bidang kehidupan dalam wilayah kebanggaan orang Amarasi Raya. Terdapat 4 kantor camat dengan pimpinan tertingginya para camat, dan sejumlah apatur penyelenggara negara di daerah yang ditempatkan untuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Dari berbagai aspek kehidupan masyarakat Amarasi Raya,dimana ternyata kemudian perubahan yang cepat itu memungkinkan masyarakat mengalami “shock”. Para tetua rupanya tidak siap menerima perubahan yang serba cepat. Contoh kecil, sampai hari ini masih ada suara sumbang tentang perubahan status desa menjadi kelurahan pada 4 kelurahan di Amarasi Raya. Ada kegamangan pada para pihak itu tentang hal ini, menyangkut otonomisasi desa yang dimiliki sebelumnya dengan status kelurahan. Mereka yang berada pada posisi gamang akan tergerus secara perlahan melalui teori evolusi, dimana pada akhirnya akan muncul generasi baru yang menerima berbagai fakta yang telah terjadi pada Amarasi Raya.
Amarasi Raya Nanti
Amarasi Raya pada waktu yang akan datang tentu bukanlah sesuatu yang tabu untuk dipercakapkan. Bila pada masa lalu Amarasi Raya adalah sebuah negara berdaulat (pah/kerajaan) yang mengalami degradasi oleh pemerintah Hindia Belanda, dan akhirnya bergabung ke dalam NKRI sebagai bagian integral yang merasa senasib dalam perjuangan mencapai kemerdekaan, maka sangat mungkin untuk mengatakan bahwa pada masa yang akan datang Amarasi Raya dapat diprediksi kondisinya dari berbagai aspek, khususnya dari aspek sosial-politik dan sosial-budaya.
1. Aspek sosial-politik
Dipandang dari aspek sosial politik, pada masa yang akan datang Amarasi Raya dapat saja berdiri sendiri sebagai sebuah daerah otonom baru dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini sangat mungkin terjadi oleh karena berbagai regulasi yang mengindikasikan terbentuknya DOB di berbagai provinsi di Indonesia dalam bingkai NKRI.
Wacana ke arah itu sudah digulirkan oleh para politisi sebagai langkah “coba-coba” yang akan terus-menerus diperjuangkan untuk dapat dicapai. Ke depan para politisi yang visioner akan menanamkan idealisme itu segiat-giatnya untuk menggolkan Amarasi Raya sebagai satu DOB. Ini tidak mustahil.
Banyak faktor akan dijadikan alasan yang kuat untuk mendukung terbentuknya DOB Amarasi Raya. Misalnya, faktor sejarah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, daerah terselatan di pulau Timor, terdepan dalam bertetangga dengan negara Australia, dan tentu masih ada sejumlah alasan yang dapat dimanfaatkan sebagai isu politik untuk maksud ini.
Pada sisi sebaliknya, ada faktor yang kurang mendukung seperti; untuk jangka waktu kurang lebih 5 – > 15 tahun ke depan ini, SDM Amarasi Raya mungkin belum dapat diandalkan dari aspek kesamaan visi. Akan terjadi “saling gontok” untuk bertindak sebagai yang terdepan dan pionir dalam perjuangan menjadikan Amarasi Raya sebagai DOB. Pada sisi lain mereka yang berpendidikan “pas-pasan” memilih menjadi TKI/TKW dengan pendapatan yang “menjanjikan”. Mereka yang berpendidikan tinggi memilih jalur birokrasi/struktur pemerintahan (PNS) sebagai ladang pengabdian, disana mereka akan berada pada “posisi aman” untuk berpuas diri. Sedikit di antaranya yang mungkin memilih menjadi entrepreneur yang handal.
2. Aspek sosial-ekonomi
Sisi potensi sumber daya alam belum dapat diandalkan. Khusus pertanian lahan kering pola berladang dengan metode tebas bakar dan berpindah masih kuat melekat pada masyarakat Amarasi Raya. Kondisi ini diperparah lagi dengan penebangan hutan dan penggundulan secara masif, terus terjadi. Keengganan generasi sekarang untuk tidak menanam tanaman umur panjang dan tanaman pakan ternak, keengganan memelihara sumber-sumber air yang terbatas jumlahnya. Peternakan sapi dengan sistem paron yang diandalkan terus mengalami penurunan kualitas, dan masih mungkin untuk menambah daftar faktor yang belum siap untuk menjadikan Amarasi Raya sebagai suatu DOB baru di masa yang akan datang, paling kurang untuk 5 – >15 tahun ke depan.
Pasar-pasar tradisional yang masih bertahan hidup sampai hari ini adalah pasar Baun, sedangkan pasar Battuna/Tunbaun, dan Buraen sekalipun bertahan hidup namun sedang dalam kondisi ngos-ngosan. Belum lagi pasar di Amarasi Timur seperti pasar Si’uf yang mati suri. Pasar desa Sonraen dan pasar desa Nekmese’ pun mati suri.
Walau begitu ada trend positif pada pengembangan tanaman holtikultura yang berumur pendek (2-3 bulan) dapat berulang menanamnya dan segera dapat menghasilkan. Sekalipun dampak lanjutan untuk jangka panjang adalah memiskinkan tanah, menciptakan dan menumbuhkan penyakit-penyakit baru yang butuh penanangan medis.
3. Aspek sosial-budaya
Pada aspek ini setelah terjadi evolusi dimana generasi Amarasi Raya yang hidup antara tahun 1950-1970-an tergerus zaman, maka akan muncul generasi baru yang hidup di atas tahun 1980-an yang sudah berada di alam yang tidak (kurang) mengenal budaya Amarasi Raya secara pasti. Budaya Amarasi Raya sedang berada pada posisi anomali, dan akan terus menerus mengalami penurunan kualitas karena faktor asing (kase) yang terus masuk dan merasuk ke dalam sumsum budaya lokal. Akibatnya, segala hal positif di masa lalu akan dianggap kurang mengikuti perkembangan zaman sehingga akan diabaikan.
Pemekaran Amarasi Raya menjadi 4 kecamatan yang sudah berlangsung turut mengantar masyarakatnya terkotak dalam bingkai kecamatannya sendiri. Pada gilirannya bila Amarasi Raya menjadi DOB akan terjadi “perebutan” untuk penempatan ibukota. Hal ini akan memakan waktu yang panjang, karena masing-masing akan mempertahankan nilai kesejarahan yang dimiliki khususnya pada 3 wilayah bekas kefetoran; Baun, Oekabiti dan Buraen.
Sementara itu, Amarasi Timur yang sekarang ini mempunyai wilayah yang lebih luas yang memungkinkan untuk memberikan bergaining politik yang lebih mungkin, dan akan ditolak oleh 3 “saudara tua”nya karena faktor kesejarahan di atas dan jarak tempuh.
Penutup
Demikianlah seuntai pikir tentang Amarasi Raya, Kini dan Nanti. Diskusi di ranah publik akan menarik untuk membangun Amarasi Raya yang pah bukan kuan. Terima kasih.
Maaf,,,sekedar koreksi
1. Istilah ke-usif-an itu maksudnya bagaiamana? Saya baru pernah dengar..
Lebih elegan kl penyebutannya kefetoran sesuai konteks sejarahnya
2. Ibu kota kecamatan Amarasi selatan apa salah tulis atau….? Kog bisa di Buraen…?
3. Istilah degradasi dalam masa peralihan kerajaan ke swapraja kan tahun 1955….
Apanya yg degradasi?
Maaf kl ada salah-salah kata
jawaban panjang ditempatkan di kolom ini. Namun, patut diapresiasi bahwa ada yang memperhatikan tulisan ini. Istilah ke-usif-an digunakan sebagai upaya sosialisasi bahwa wilayah pah amarasi dipimpin oleh usif. Ibukota kecamatan Amarasi Selatan Buraen, itu yg tertulis. Entah dirasakan, asuatu pah menjadi swapraja, turun lagi menjadi kecamatan, bukankah itu degradasi (pengikisan) namanya? Diskusi akan menjadi menarik pada kesempatan lain. Cinta Amarasi Raya anak sebagai negri.
Sdra Aner sesuai SK pemekaran Kecamatan ibu kota buraen karena batas sonraen buraen jelas dr owkabiti kiri jalan buraen kanan jalan sonraen dan waktu saya camat ada permintaan lurah dan tokoh masyarakat untuk tinjau tapal batas tapi tdk ada yg berani pegang tali untuk ukur jadi kalau ada yg berani mari silahkan dan buat dukomen lengkap peta dan usulan untuk rubah perdatapi untuk di ketahui generasi penerus nauba nanje te manenu