Kupang-infontt.com,- Selasa,(19/7), Polres Kupang yang sedang melakukan operasi di Pelabuhan Bolok kembali mengamankan Mobil truk pengangkut 60 karung pakaian rombengan dari Maumere, dan dicurigai tidak memiliki ijin pengangkutan.
Mobil truk dengan nomor polisi L 9777 UU ini mengangkut pakaian rombengan/bekas dari pelabuhan Maumere melalui tranportasi laut.
Pengamanan barang penyelundupan/ilegal ini dilakukan setelah masuknya laporan bahwa adanya penyelundupan pakaian bekas dari Negara Singapura ke Indonesia melalui pelabuhan Maumere menggunakan perahu kecil dan akan dikirim ke Kota Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP. Ajie Indra, S.IK, kepada infontt.com di Polres Kupang menjelaskan, truk yang mengangkut 60 karung pakaian bekas yang dicurigai barang penyelundupan dari Negara Singapura menggunakan perahu kecil, berhasil diamankan di pelabuhan Bolok oleh petugas yang sedang operasi di pelabuhan.
“Pengamanan ini diperintahkan langsung dari Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, agar bisa diketahui mengapa ada penyelundupan ilegal dari Singapura ke Kupang,”ungkap Indra.
Selain itu supir truk, Sipri Nenotek yang dikonfirmasi mengaku membawa 60 karung pakaian bekas tersebut dibawa dari Pelabuhan Maumere menuju Kupang.
“Pemilik pakaian bekas hanya menggunakan truk saya untuk mengangkut barangnya ke Kupang. Mengenai ijin pengangkutan, saya sudah berkali kali mengangkut pakaian bekas tapi tidak ada surat ijin,”katanya.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pemilik 60 karung pakaian bekas ini yang dicurigai barang penyelundupan dari Singapura.(Chris Bani)