Satgas TKI Bandara El Tari Diduga Berhasil Gagalkan Korban TPPO

Dua oknum yang ditahan petugas Satgas TKI Non-prosedural Bandara El Tari Kupang (30/6)

Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang Kembali menahan oknum Tenaga Kerja Ilegal, Minggu (30/6/2019) pukul 10.10 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang

Volkes Nanis, S.H, M.H, salah satu tim Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (30/6/2019) siang membenarkan informasi ini. Di mana Petugas Satgas TKI Nonprosedural mencekal satu Calon tenaga kerja nonprosedural tujuan Surabaya-Pangkalan Bun via pesawat Lion Air JT 0695.

Bacaan Lainnya

Volkes juga mengungkapkan nama Calon Tenaga Kerja tersebut, yakni Maria Anjilia Haki dengan jenis kelamin Perempuan, alamat KTP Unina, RT/RW, 004/002 dari Desa Luniup, Kecamatan Bobok Moenleu, Kabupaten TTU.

Menurutnya, informasi yang didapatkan oleh Tim Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang bahwa pada tanggal 29 Juni 2019, calon tenaga kerja tersebut bersama seseorang atas nama Dessy berangkat dari Wini menuju Kupang, dan menginap satu malam di rumah seseorang atas nama Yanti Sambel di Bolok Kota Kupang.

Selanjutnya, tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 10.10 Wita, pada saat tiba di pintu cek in Bandara El Tari, calon tenaga kerja tersebut mengaku ke Surabaya di tempat kakaknya untuk menjaga anak.

“Namun yang aneh adalah, di dalam tiketnya tujuan akhir Pekanbaru. Kelihatann juga yang bersangkutan gugup dan bingung karena dirinya tidak tahu bahwa tujuan akhir adalah Pekanbaru,”ujar Volkes.

Kemudian, tim melakukan melakukan wawancara via telpon dengan orang tua kandung korban, dan ada pengakuan bahwa setahu mereka (orang tua), anaknya hanya ke Surabaya untuk bekerja.

“Orang tua kandung mengaku anaknya dijemput oleh ibu Elisabeth Ato (biasa disapa ibu Eessy) warga Wini, RT.009/004, Desa Humusu C, Kecamatan Undana Utara, Kabupaten TTU untuk bekerja di Surabaya. Ibu Essyb juga menjanjikan akan memberikan uang siri pinang sejumlah Rp.2.000.000.00 (Dua Juta rupiah) setelah anaknya tiba di Surabaya,”ungkap Tim Satgas TKI Nonprosedural ini.

Lanjut Volkes, pengantar calon tenaga kerja juga mengaku ke petugas bahwa anak tersebut hanya ke Surabaya untuk menjaga anak, namun pada saat petugas menunjukan tujuan akhir adalah Pekanbaru akhirnya mereka mengakui bahwa hanya salah bicara, padahal petugas sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan orang tua kandung, Tim Satgas TKI Non-prosedural Bandara El Tari Kupang menduga kasus ini ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan calon tenaga kerja tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *