Soe-infontt.com,- Kamis 30 November 2017 penyidik trafficking Polres TTS telah berhasil mengungkap dan menyelesaikan berkas perkara Human Trafficking korban Ance Juliana Punuf asal Kabupaten TTS (Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soe) dengan lima tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres TTS melalui Wakapolres TTS, kompol Herman Besi di Polres TTS.
Kompol Herman Besi mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap yakni Yusmina Nenohalan (perekrut asal Kecamatan Kualin), pelaku ke dua Selvy Koy sebagai pelaku yang menjemput korban di Desa Kualin untuk di bawa ke Kupang, pelaku ketiga Yanti Banu menghubungi pelaku empat david Taban untuk dapat menghubungkan pelaku tiga Yanti Banu dengan pelaku kelima inisial BN yang saat ini telah ditetapkan oleh pihak Polres TTS dalam daftar pencarian orang (DPO).
“BN adalah pelaku yang membuat paspor korban ke kantor imigrasi Jakarta Barat tanpa menghadirkan korban Ance Juliana Punuf di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Proses pengiriman korban Ance Juliana Punuf ke Malaysia pada bulan Juli 2014 yang kemudian korban di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia tanpa bayaran gaji serta kerap kali mengalami penyiksaan,”ungkap Wakapolres.
Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2017 korban mengalami sakit dan tanggal 30 Mei 2017 korban dikirim dari Malaysia ke Indonesia (Kupang) dalam keadaan sakit asma oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali oleh korban.
Upaya Polres TTS adalah menangkap para pelaku dan mengajukan perhitungan Restitusi kepada Ipsk RI dengan nilai Restitusi ditetapkan oleh Ipsk RI Rp.142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah) untuk korban ance Juliana Punuf.
“Barang bukti yang disita adalah copyan KTP palsu, copyan Akte Kelahiran palsu, uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 80 lembar dan surat babtis korban yang asli. Ancaman hukum untuk para pelaku maksimal kurungan 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara,” Kompol Herman Besi.(Chris Bani)