Malaka-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malaka – Polda NTT berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika serta berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,S.I.K, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, SH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka dipimpin AKP Yusuf menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian melakukan penangkapan di jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar jam 12.30 Wita.
Kepada media ini AKP Yusuf, membeberkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK alamat desa Kletek, kecamatan Malaka Tengah.
Dasar informasi tersebut Satuan tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket Berinisial IK mengambil paketnya di JNE. Selanjutnya membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Satuan tim Unit Opsnal kemudia menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh terduga pelaku dan setelah paketnya dibuka, ditemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel di dalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram.
Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya.
Sumber: tribratanewskupang.com