Kupang-InfoNTT.com,- Pengelolaan dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Niunbaun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang senilai Rp 100 juta rupiah sejak tahun anggaran 2017 hingga tahun anggaran 2023 dinilai bermasalah.
Penilaian tersebut ditegaskan Frids Dikson Siki, salah satu masyarakat yang membuat surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. Ia juga didukung oleh tokoh masyarakat setempat.
Frids kepada media ini (18/5) mengatakan bahwa BUMDes di Niunbaun yang dipimpin oleh Yakob Nitti telah mengelola anggaran senilai 100 juta rupiah. Di mana anggaran tersebut dipakai untuk simpan pinjam dan jasa sewa tenda serta kursi. Anggaran BUMDes sejak tahun 2017 tersebut sampai saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban.
“Karena tidak ada LPJ akhirnya saya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Kupang. Saya juga sudah dipanggil kemarin untuk pemeriksaan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Terkait dgn masalah BUMDes Niunbaun, dirinya meminta dengan tegas agar para peminjam dipanggil ke Inspektorat agar membuat pernyataan untuk ganti kembali uang dipakai. Selanjutnya para pimpinan BUMDes juga dipanggil untuk diperiksa terkait manajemen pengelolaan keuangan BUMDes.
Laporan: Chris Bani