Pengadilan Agama Ruteng Lanjutkan MoU Bersama LBH SURYA NTT untuk Tahun Kedua

Ruteng-InfoNTT.com,- Pengadilan Agama Ruteng dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (LBH SURYA NTT) resmi mengadakan kerja sama atau Memorandum Olof Understanding (MoU) terkait Penyediaan Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), Rabu (20 Pebruari 2019) pagi di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ruteng.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Al Fitri, S.Ag,.S.H.,M.HI, kepada media ini mengatakan, MoU ditandatangani oleh dirinya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng dengan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH,.

Dalam sambutannya Al Fitri menjelaskan tentang tujuan dari perjanjian kerja sama ini, yakni untuk memberikan pelayanan hukum di pos layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Ruteng sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya tercapainya rasa keadilan.

Menurutnya, pos jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ruteng bagi pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH SURYA NTT kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan baik cerai talak, cerai gugat, gono gini maupun gugatan waris.

“Untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LBH Surya NTT,”ungkapnya.

Sedangkan Pemohon layanan bantuan hukum, lanjut AL Fitri, adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai perkara di Pengadilan Agama Ruteng.

“Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.l,”jelasnya.

Al Fitri menegaskan LBH SURYA NTT akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.

Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita,S.H, M.H dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Ruteng atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH SURYA NTT dalam hal jasa konsultasi layanan bantuan hukum tahun anggaran 2019 ini. Di mana kerjasama ini merupakan kerjasama tahun kedua bagi LBH SURYA NTT.

”Semoga kami bisa menjaga kepercayaan ini dengan baik dan harapannya kerjasama ini tidak hanya pada tahun 2019 ini saja melainkan dapat berlanjut pada tahun tahun berikutnya,”ujar Nita.

Hadir dalam MoU tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I., Pejabat Pembuat Komitmen PA Ruteng Rusli, S.HI., M.H., Sekretaris PA Ruteng Abu Hanifah Al Hamidy., S.Ag., Panitera PA Ruteng Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag., Para Hakim PA Ruteng, Pejabat Fungsional dan Struktural PA Ruteng serta Pegawai Tidak Tetap pada Pengadilan Agama Ruteng.

Sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri/Pengawas Herry F.F. Battileo, SH,.MH dan Ketua LBH, E. Nita Juwita, SH., MH, serta Paralegal LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *