Oelamasi-InfoNTT.com,- Menindaklanjuti keputusan Pengadilan TUN Surabaya terkait sengketa Pilkades, maka BPD Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, bertemu Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, S.H.,M.Th, Rabu (01/3/2023) di Ruang Rapat Wakil Bupati Kupang di Oelamasi.
Ketua BPD Toobaun, Filmon Buraen dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kedatangan BPD bersama masyarakat Toobaun di kantor Bupati Kupang untuk bertemu Korinus Masneno selaku pimpinan daerah. Namun karena Bupati Kupang berada di luar daerah maka dirinya bersama rombongan diterima Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.
“Kami (BPD) ingin agar Bupati Kupang selaku yang mengeluarkan SK Kepala Desa segera menindaklanjuti putusan dari PTUN Surabaya. Artinya sudah ada dua putusan yang saling menguatkan dan Bupati Kupang selaku tergugat kalah 2 kali,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe didampingi oleh bagian hukum Pemkab Kupang meminta agar BPD terlebih dahulu menyampaikan putusan PTUN Kupang dan Surabaya kepada Kepala Desa Terpilih yang saat ini menjabat.
Selanjutnya, Jerry Manafe juga akan menyampaikan hal ini kepada Bupati Kupang agar bisa menindaklanjuti putusan inkrah PTUN Surabaya.
Selain itu, Ia meminta agar BPD setelah menyampaikan kepada Kepala Desa Terpilih Toobaun, bisa kembali lagi ke Kantor Bupati Kupang untuk bertemu Bupati Kupang karena yang menandatangani SK Kepala Desa adalah Bupati Kupang yang sedang tugas ke luar daerah.
Untuk diketahui, terkait persolaan Pilkades Toobaun berujung pada gugatan salah satu Calon Kepala Desa Dediyanto Tahik kepada Bupati Kupang di PTUN Kupang. Kemudian Bupati kalah dan ajukan banding ke PTUN Surabaya.
Bahwa terhadap perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, telah mendapat Putusan Nomor 19/G/2022/PTUN-KPG, tanggal 5 September 2022, dengan amar putusan, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Periode Tahun 2021-2027, tanggal 16 Desember 2021, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Periode Tahun 2021-2027, tanggal 16 Desember 2021, mewajibkan kepada Tergugat untuk mengulang seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Toobaun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dalam amar putusan banding di PTUN Surabaya menyatakan bahwa terhadap Putusan Nomor 19/G/2022/PTUN-KPG, tanggal 5 September 2022 tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, telah menjatuhkan Putusan Nomor 175/B/2022/PT.TUN SBY, tanggal 2 Desember 2022, dengan amar putusan, menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 19/G/2022/PTUN.KPG. tanggal 5 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut, menghukum Pembanding/Tergugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal ini sebagai bukti Pemkab Kupang dua kali kalah dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 175/B/2022/PT.TUN SBY, tanggal 2 Desember 2022 telah diberitahukan kepada
Para Pihak pada tanggal 8 Desember 2022. Artinya bahwa pada sengketa Pilkades Toobaun sudah mendapat hasil dalam gugatan, yang mana telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
Laporan: Chris Bani