Ketika Galau Berbuah Girang

Heronimus Bani
Heronimus Bani

Pengantar
Dua contoh kasus sederhana
Pertama, seorang teman menghubungsi saya melalui telepon seluler. Ia meminta bantuan untuk dibuatkan 3 artikel ilmiah, sekaligus mengirimkannya ke pengurus Jurnal Ilmiah Pendidikan (yang mungkin saya kenal dan tahu alamat web saitnya). Saya tidak menyanggupi permintaan itu. Ia menjanjikan bonus, tapi saya tidak dapat menulis 3 artikel ilmiah yang akan diterbitkan oleh jurnal ilmiah pendidikan sekalipun jurnal itu terbit di universitas terdekat pada level kabupaten.
Kedua, Dalam satu perbincangan informal yang bebas, seorang pengawas sekolah sebagai pembina guru menceritakan bahwa daftar usul penetapan angka kreditnya sudah sampai di tangan tim pemeriksa angka kredit. Kami yang mendengarkan cerita itu tertarik dan seorang di antaranya bertanya tentang bagaimana ia dapat melakukan tugas pengembangan dan publikasi ilmiah. Sang pengawas pun memberikan penjelasan bahwa, dunia maya terbuka luas seluas-luasnya. Orang sudah memposting artikel ilmiah bidang pendidikan. Siapapun dapat mengunduhnya, kemudian melakukan editing sambil menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Mungkin pembaca (teristimewa guru) tertarik pada salah satu dari dua contoh sederhana ini untuk melakukannya? Atau sebaliknya mencemooh dan tidak sudi mengikuti jejak ini?

Tentang DUPAK dan PIKI
Saya satu di antara begitu banyak guru di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur yang galau ketika diberlakukan Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permen ini kemudian diikuti pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Mendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Ketiga aturan ini mengatur hal yang sama, baik kebijakan maupun teknis pelaksanaannya yang kiranya bermuara pada peningkatan kinerja guru dan prestasinya. Tujuan yang menyertainya adalah adanya peningkatan pada proses pembelajaran di kelas yang pada giliran berikutnya meningkatkan kemampuan siswa untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Dalam ketiga peraturan itu, seorang guru di Indonesia yang telah memenuhi syarat akandemik, Sarjana Pendidikan diangkat dengan pengkat Penata Muda, Golongan Ruang gaji, III/a, dengan jumlah angka kredit tertentu berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Selanjutnya berdasarkan penilaian kinerja dan satuan kerja pegawai seorang guru dapat menyiapkan daftar usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang gaji, III/b setelah paling cepat 2-3 tahun atau paling lambat 4 tahun tanpa melalui mekanisme pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif (PIKI di bidang pendidikan sesuai jenjang sekolah/mata pelajaran yang diampunya).
Ketika seorang guru hendak mengusulkan angka kredit ke jenjang pangkat Penata, golongan ruang gaji, III/c, di sini dibutuhkan dokumen yang berhubungan dengan pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Hal-hal yang dimaksudkan sebagai pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat dirangkum sebagai berikut:
 Presentase pada forum ilmiah
 Laporan Hasil Penelitian yang dibukukan
 Laporan hasil penelitian yang dimuat pada majalah, jurnal ilmiah nasional, dan jurnal ilmiah daerah yang terakreditasi
 Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan
 Makalah hasil tinjauan ilmiah
 Menulis artikel populer pada media nasional/lokal
 Menulis artikel ilmiah pada majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional,kabupaten/kota, sekolah
 Membuat buku pelajaran
 Membuat buku dalam bidang pendidikan
 Membuat modul/diktat
 Membuat hasil karya penerjemahan
 Membuat buku pedoman guru
Dari jenis-jenis pengembangan dan publikasi ilmiah ini, tidak seluruhnya harus dikerjakan oleh guru. Tetapi ada kewajiban yang harus diperhatikan yaitu pada point pengembangan diri, khususnya untuk meningkatkan ketrampilan pada bidang kajian ilmiah yaitu Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk guru kelas dan mata pelajaran. Pada para kepala sekolah diharapkan melakukan penelitian yang lebih luas untuk mengantarnya pada pengambilan kebijakan di sekolah yaitu penelitian tindakan sekolah (PTS).
Produk PTK (atau PTS) serta tulisan ilmiah lainnya harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah atau pejabat pendidikan di atas kepala sekolah dengan keterangan orisinalitas.
Persoalan para guru (di pedesaan) sekarang adalah, dari mana memulai penelitian tindakan kelas, bagaimana caranya, dan lain-lain pertanyaan yang timbul di benak menyusul minimnya ketrampilan penelitian dan penulisan. Maka, tidak mengherankan jika ada guru mau berkorban apa saja atau berapa saja, asalkan ada produk/dokumen hasil PTK atau artikel ilmiah lain yagn ditulis oleh penulis gelap (ghost writter).
Hal yang mirip contoh kasus sederhana kedua di atas, dapat dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan mengunduh postingan hasil penelitian orang lain, tulisan ilmiah orang lain, mengganti nama dan lain-lain sesuai kondisi setempat. Ia akan memintakan pengesahan dan keterangan keaslian dari pejabat pendidikan (paling rendah kepala sekolah) untuk selanjutnya dapat mengusulkan DUPAK. Cara-cara seperti ini akan membuahkankegirangan pada guru, walaupun hatinya galau karena kecurangan yang dilakukannya.
Peneliti/pemeriksa dupak yang cermat akan mengetahui mana yang asli dan mana yang copas (copy & paste). Jika ketahuan belangnya, maka dupak akan ditolak. Namun mereka yang “bermain cantik” (seperti contoh kasus sederhana kedua) akan memperoleh kegirangan melalui pendekatan kolutif. Akhirnya, BKD dan BKN pun akan kecolongan karena mereka tidak menerima dokumen (bukti) yang dikirim guru. Dokumen itu menjadi arsip di ruang kerja tim pemeriksa dupak, sedangkan dokumen yang dikirim ke BKD dan BKN adalah berkas yang di dalamnya tertera angka-angka kredit yang sudah diterima (diakui) kebenarannya. Itulah kegalauan yang berbuah kegirangan.

Penutup
Tulisan ini hanyalah sepenggal pengalaman penulis, dimana penulis sendiri sudah pernah mengirim dupak dari usaha dan kerja keras dengan mengirim PTK serta beberapa makalah hasil persentasi seminar dan konferensi. Penulis sendiri mengalami kegalauan tetapi akhirnya merasakan kegirangan ketika dupak dan dokumennya dinyatakan orisinil baik oleh kepala sekolah maupun tim pemeriksa dupak.
Pada sisi lain ada guru dan pengawas sekolah yang melakukan tindakan kurang terpuji seperti dua contoh pada pengantar tulisan ini. Adalah baik bila para guru dan pengawas sekolah tidak melakukan tindakan kurang terpuji itu, mengingat mereka punya etika dan kode etik sebagai guru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *