Tak Ada Alasan Hukum Bagi Kejari TTU Tidak Menangkap Willy Sonbay

Ilustrasi DPO

Kupang-InfoNTT.com,- Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH.,MH, menegaskan, tidak ada alasan hukum bagi aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) untuk tidak menangkap Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Kefamenanu-Nunpo yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun berkeliaran bebas di wilayah TTU.

“Harusnya bertemu langsung tangkap. Tidak boleh ribet-ribet, karena yang bersangkutan (Willy Sonbay) sudah masuk DPO. Putusan kasasi MA itu sudah inkrah. Langkah penangkapan dan eksekusi itu adalah pelaksanaan putusan kasasi MA yang sudah inkrah itu,” demikian ditegaskan Mikhael, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Jumat, (12/2/2021).

Menurut praktisi hukum ini, sikap aparat Kejari TTU yang membiarkan terpidana DPO kasus korupsi berkeliaran bebas merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, lebih khsus wilayah TTU. Seharunya Kejari TTU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di TTU, seperti Pemerintah Kabupaten TTU, Polres TTU, pihak Imigrasi dan lembaga lainnya agar Willy Sonbay segera ditangkap untuk dieksekusi sesuai putusan kasasi MA yang sudah inkrah.

Selain itu, lanjut Mikhael, Kejari TTU juga bisa menyebar informasi secara masif melalui pamflet dan media massa agar siapapun yang melihat terpidana DPO tersebut, segera melapor ke aparat hukum Kejari TTU dan Polres TTU agar DPO kasus korpusi yang buron tersebut bisa segara ditangkap.

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) TTU, Paulus B. Modok mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mendatangi Kejari TTU dan meminta agar Willy Sonbay harus segera ditangkap.

Menurut Paulus, dalam kasus korupsi pembangunan jalan tersebut, ada dua terpidana yang saat ini masih DPO yakni Willy Sonbay dan satu terpidana lainnya yang juga ditetapkan sebagai DPO yakni Frederikus Lopez. Kedua terpidana tersebut sama-sama mendapat putusan kasasi MA yang inkrah.

Namun sampai saat ini, Kejari TTU belum juga mengeksekusi putusan MA itu terhadap dua terpidana tersebut dengan alasan dua terpidana itu melarikan diri dan dimasukan dalam DPO.

Ternyata, lanjut Paulus, Willy Sonbay saat ini berkeliaran bebas di TTU. Namun anehnya, Kejari TTU tidak berani menangkap Willy Sonbay.

“Sudah berulang kali kita datangi Kejari TTU dan meminta agar pihak Kejari TTU segera menangkap Willy Sonbay yang selama ini berkeliaran bebas. Kita minta supaya jaksa tangkap Willy Sonbay dan terpidana berinisial Frederikus Lopez yang sama-sama sudah mendapat putusan kasasi dari MA”, jelasnya.

Ia mengaku, pada Selasa (16/2/2021) yang akan datang, Garda TTU akan menemui Kajati TTU yang baru dan meminta agar segera menangkap Willy Sonbay dan Frederikus lopez serta segera mengeksekusi putusan kasasi MA atas kasus hukum yang menjerat kedua terpidana tersebut.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun setelah putusan MA ini inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *