Selamatkan Aset dan Uang Negara, Korps Adhyaksa Terus Berprestasi Baik Tipikor, Perdata dan TUN

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Masyarakat Kabupaten Kupang baru saja dibuat terpukau oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Di mana institusi tersebut baru saja menyelamatkan aset negara dengan jumlah yang fantastis, yakni 17 miliar rupiah.

Aset miliaran rupiah milik Negara tersebut diamankan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang dinahkodai oleh Shirley Manutede, SH.,M.Hum, memenangkan kasus perdata yang ditangani oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dalam kasus tersebut tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang beracara mewakili Tergugat yaitu Kementrian Kominfo.

Bacaan Lainnya

Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah memang sepakat untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara. Salah satu upaya itu ialah dengan melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua aset yang sedang dikuasai oleh pihak lain secara tidak berhak. Kejaksaan juga memastikan akan tetap mengedepankan fungsi pencegahan dan pengawasan.

Kepada media ini, Jumat (02/7/2021) siang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede menjelaskan, kerugian keuangan Negara yang diselamatkan, tidak saja dari perkara tipikor, tapi juga dari perkara perdata, di mana banyak aset Negara yang sudah diselamatkan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri dan Cajari seluruh Indonesia.

“Inilah letak tugas dan fungsi jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang belum banyak diketahui masyarakat luas, bahwa jaksa tidak saja berperan sebagai jaksa penyidik pada tindak pidana korupsi dan jaksa penuntut umum pada tindak pidana khusus serta tindak pidana umum, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk perkara perdata dan TUN,” ujarnya.

Menurut Shirley, dalam perkara perdata (gugatan atas tanah milik kementrian Kominfo), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berusaha dengan segala potensi yang ada, baik waktu, tenaga dan kecakapan SDM dalam berargumentasi di pengadilan, hal ini dengan suatu kepastian bahwa para JPN berusaha untuk menyelamatkan aset-aset negara.

Dirinya menambahkan, sidang perkara perdata selalu memakan waktu yang cukup lama untuk pembuktian, seperti perkara gugatan tanah milik Kominfo. Di mana sidang berlangsung selama 9 bulan baru putusan, dan persidangan dilaksanan setiap minggu, bahkan seminggu 2 kali sidang.

“Pada saat pemeriksaan saksi saksi, jumlah tenaga JPN terbatas dan JPN juga harus merangkap kerja sebagai Jaksa Penyidik untuk perkara Tipikor dan sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana khusus juga tindak pidana pidum,” ungkapnya.

Namun bagi Shirley, dengan keterbatasan personil Jaksa, tidak menjadi alasan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk tidak berprestasi. Dipimpin oleh seorang wanita hebat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terus berinovasi, bergerak dan berkarya untuk negeri dan institus tercinta.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait