Polsek Kupang Tengah Ringkus Tersangka Buronan Kasus Pencurian Motor

Tersangak ketika dibawa ke Polsek Kupang Tengah (26/5).

Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian kenderaan motor, Rabu (26/5/2021) malam di kediaman tersangka.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media (27/5) mengatakan, kasus ini berawal pada Minggu 26 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wita di Desa Tanah Merah, RT 08 / RW 02, Kecaatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tepatnya di rumah korban Yeri Fallo.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari tersangka bersama dengan 4 orang temannya datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 wita. Korban Yeri Fallo lalu yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman-temannya kemudian mengusir tersangka atas nama Yonathan Alexander Labati dan teman-temannya dari rumah korban, dan membuang sendal milik tersangka di luar rumahnya,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, anak korban atas nama Siswati Fallo yang baru pulang belanja memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Kemudian tersangka yang kesal karena diusir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban, sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban.

Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban, dan dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumahnya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki. Setelah itu korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari sepeda motornya di seputaran Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya di tersangka.

“Ketika ditanya tersangka menjawab bahwa ia tidak tahu. Setelah itu korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya. Melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka,” jelas Elpidus.

Sehingga melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
Pada saat tersangka diamankan di Polsek Kupang Tengah, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.

Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada dirumahnya, sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua membekuk tersangka.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan: Nifred Affi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *