PN Oelamasi Terapkan Peradilan Sistem Online dan Posko Pengaduan Gratis

Oelamasi-InfoNTT.com,- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai e-court telah disahkan pada 4 April 2018. Perma ini mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani,S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) di Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi saat studi tour bersama Wartawan Desk Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi ini menjelaskan bahwa  di dalam e-court ini isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, serta berbagai tata kelola administrasi online. Sebelumnya, aplikasi e-court ini masih diuji coba secara bertahap terbatas di 32 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia.

Kini, sudah banyak pengadilan yang menerapkan e-court. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court.

“Dalam upaya memordenisasi sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung (MA ) melalui Perma No 3 Tahun 2018 memerkenalkan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Administrasi secara elektronik ini lazim disebut e-Court yang terdiri dari e-Filing, e-Payment, dan e-Summon,” jelas Decky.

Ia menambahkan, e-Court kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan Perma No 1 Tahun 2019 yang mewajibkan diterapkannya persidangan di pengadilan secara elektronik (e-Litigasi). Agar e-Ligitasi yang diterapkan secara nasional mulai Januari 2020 nanti berjalan lancar, semua pihak yang berkepentingan, termasuk advokat sebagai pengguna aktif e-Court harus mampu berperkara di pengadilan secara elektronik/online.

Selain itu, di Pengadilan Negeri Oelamasi juga disediakan posko pengaduan dan konsultasi hukum secara gratis. Artinya masyarakat bisa dengan leluasa untuk mendapatkan informasi dan juga meningkatkan pemahaman terhadap hukum dengan mendatangi posko pengaduan masyarakat di Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait