Pihak Imigrasi Patut Dipertanyakan Terkait Paspor Almarhum Milka Boimau

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, Khris Koroh

 

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, Khris Koroh

Oelamasi-infontt.com,- Meninggalnya salah satu TKW asal Kabupaten Kupang, tepatnya di Kelurahan Nonbes – Amarasi menjadi pukulan telak bagi pemerintah Provinsi NTT khususnya Pemda Kabupaten Kupang. Hal ini dikarenakan awal tahun 2018 ini sudah ada dua orang pejuang devisa asal Kabupaten Kupang yang meninggal di negeri jiran.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang, Khris Koroh yang dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018) terkait persoalan ini mengaku sangat kecewa dan marah. Namun Ia atas nama pemerintah Kabupaten Kupang tak lupa juga mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Milka Boimau.

Khris menjelaskan bahwa jikalau dilihat dari data yang ada dengan fisik Almarhum memang kelihatan ada manipulasi data. Sehingga perlu ada klarifikasi, bisa jadi setelah mendapat pasport mereka (korban) kesana tetap melalui jalur yang tidak diinginkan juga, sehingga kasus ini perlu ada konfirmasi yang jelas.

“Sedangkan untuk pengurusan pasport saja masuk itu harus ada akta kelahiran dan juga KTP, terkhususnya untuk tenaga kerja harus ada surat rekomendasi dari Dinas Nakertrans tapi sejauh ini tidak ada rekomendasi sama sekali,”ujar Khris.

Menurutnya, jika korban tidak ada rekomendasi berarti waktu pengurusan surat-surat tidak melalui jalur yang sebenarnya. Dan untuk masalah ilegal dan legal itu belum bisa dipastikan karena setiap warga punya kesempatan untuk memiliki pasport itu meskipun tidak melalui Dinas Nakertrans.

“Paspor kita bisa dikategorikan pelancong yang bekerja di sana sehingga ilegal dan legal itu hanya istilah, sedangkan kalau disana itu dipekerjakan sesuai dengan limit waktu. Kalau dilihat dari tahun keberangkatan yaitu 2012, artinya status almarhumah sekarang sudah tidak resmi lagi karena sudah sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan kalau mau di perpanjang itu pun hanya satu tahun jadi bisa dikatakan sudah tidak resmi,”jelasnya.

Kadis Nakertrans  yang juga asli Amarasi ini menambahkan yang perlu dipertanyakan soal kasus ini yakni pihak imigrasi karena data-data terkait almarhumah hanya ada disana, dalam file Nakertrans tidak memiliki data terkait yang bersangkutan.

Khris Koroh juga menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Kupang yang bekerja diluar negeri sejak tahu 2012 agar secepatnya melaporkan atau menginformasikan ke Dinas Nakertrans.

“Yang harus dilaporkan ke kami itu seperti nama, umur, dan yang diketahui sekarang berada dimana. Agar kita buka di data yang ada, mana yang ilegal mana yang legal, untuk bisa kita pastikan mana pekerja yang diberangkatkan kesana tahun 2012 dan yang dinyatakan ilegal karena sudah melanggar prosedur yang ada supaya jelas dan bisa diurus,”ungkapnya.

Karena yang ada sekarang atau terkait berbagai kasus keberangkatannya tahun 2012 dan 2013 itu sudah dikatakan ilegal,  karena saat itu dilakukan keberangkatan secara besar besaran. Sedangkan terkait perusahaannya yang sudah ditutup itu bisa minta data di BP3TKI tapi kalau yang bersangkutan legal.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait