Pemda TTS Resmi Mengeluarkan Surat Penertiban Aktivitas Tambang Baru Warna

Surat edaran penghentian aktivitas tambang batu warna
Surat edaran penghentian aktivitas tambang batu warna

Soe-infontt.com,- Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi mengeluarkan surat penegasan penghentian aktivitas penambangan batu warna, batu karang laut dan pasir laut.

Surat edaran penertiban tambang ini dikeluarkan oleh Bupati TTS, Ir. Paulus V. R. Mella, M.Si, pada tanggal 16 Mei 2017 dengan nomor DU/005/V/94/2017. Surat Penertiban tersebut ditujukan pada, para pemegang IUP dan para pemegang izin IPR pengelolaan batu warna wilayah TTS.

Bacaan Lainnya

Menanggapi surat edaran Bupati ini, Wakil Ketua komisi IV DPRD TTS, Marten Tualaka ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (20/5/2017) mengatakan, tidak akan ada lagi penambangan di area Kualin, Kolbano dan Kotolin.

Menurut Marten, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa tidak boleh ada aktivitas tambang di radius 500 meter dari jalan umum, dan juga banyak sekali IUP yang sudah mati atau tidak berlaku lagi.

“Pemda harus konsisten dengan surat yang sudah dikeluarkan dan harus menindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Jangan sampai suara dan aspirasi rakyat tidak terjawab disini,” tegasnya.

Marten juga mengakui bahwa tak bisa dipungkiri, sangat banyak penduduk diwilayah pantai yang menggantungkan nafkahnya pada industri pertambangan.

“Jangan sampai kebijakan kami malah menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Jadi saya berharap masyarakat bisa bersabar sedikit menunggu proses ini berjalan dan pasti secepatnya akan ada jalan keluar bagi masyarakat,” sambung politisi Hanura ini.

Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tetap bertekad menyelamatkan kelestarian lingkungan pesisir pantai selatan yang saat ini banyak rusak akibat kegiatan pertambangan yang tak sesuai dengan peraturan.(Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *