Pembanguan Berbagai Proyek di Desa Kotafoun Dinilai Mubazir, Warga Minta Jaksa Usut

Sumur bor yang dinilai warga mubazir

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Sejumlah proyek fisik di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU mubazir, diantarannya pembangunan 2 unit sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa pada tahun anggaran 2019 yang menelan dana cukup besar, namun sejak dibangun hingga saat ini air tidak mengalir.

Salah satu warga Desa Kotafoun, Jedron Padja kepada media ini, Rabu (02/09/2020) di kediamannya mengatakan, selain proyek sumur bor, ada juga proyek pembangunan satu unit embung dengan ukuran 60 meter kali 30 meter menggunakan dana desa tahun 2018 sebesar 454 juta rupiah lebih juga ikut mubasir karena air tidak mengalir melalui irigasi, sehingga tidak pernah dinikmati oleh warga.

Bacaan Lainnya
Salah satu WC sehat yang dibangun oleh pemerintah desa Kotafoun

“Ada juga bangunan bak air sebanyak 13 unit yang sejak awal hingga kini tidak pernah ada airnya. Lalu ada bangunan WC sehat untuk warga sebanyak 12 unit, pakai dana desa sebesar 102 juta rupiah lebih, namun juga mubasir,” ungkap Jedron Padja.

Sebagai masyarakat yang harusnya menikmati semua pembangunan tersebut meminta pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk dapat menindaklanjuti laporan dari warga beberapa waktu lalu, dengan turun langsung untuk melakukan monitoring di lapangan sehingga memperoleh data yang jelas.

“Dugaan kasus pengelolaan dana desa ini kuranya bisa diusut oleh Kejari TTU, sehingga nanti memproleh titik terang di depan hukum,” ujarnya.

Disaksikan awak media ini di lokasi proyek yang telah menghabiskan Dana Desa (DD) tahun 2019 senilai Rp 1,4 miliar lebih juta, nampak kondisi bangunan-banguna sangat memprihatinkan. Pasalnya di lokasi sumur bor hanya terlihat beberapa potongan pipa yang diterlantarkan dan kondisinya telah rusak.

Bak penampung air bersih yang tidak bermanfaat

Sementara, kepala Desa ketika dikonfirmasi dikediamannya mengaku bahwa proyek- proyek itu tidak mubazir. Terakhir disinggung soal laporan masyarakat di kejaksaan beberapa waktu lalu, dirinya menghargai proses yang ada dan siap jika dipanggil.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *