Pekerjaan Proyek Irigasi di Desa Oekopa – Kabupaten TTU Tanpa Papan Informasi

Proyek irigasi di desa Oekopa

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Pekerjaan proyek irigasi di Dusun 3, desa Oekopa, kecamatan Biboki Tanpah, kabupaten TTU dipertanyakan oleh warga setempat. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan hampir dua minggu dan sudah hampir mencapai 50 persen namun belum juga dipasang papan proyek terkait informasi pekerjaan.

Petugas P3A (Permumpulan Petani Pemakai Air) desa  Oekopa, Benyamin Asten kepada media ini, Kamis (14/05/2020) menyoroti proyek yang saat ini sedang dibangun pemerintah provinsi tersebut.

Benyamin menganggap proyek tersebut siluman, karena pembangunan proyek saluran irigasi tersebut tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Artinya bahwa pemasangan papan proyek merupakan implementasi dari asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya.

Benyamin menambahkan, transparansi ini sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sementara itu, kontraktor CV Putra Buana, Vandy Layansari yang juga sebagai pemenang tender proyek irigasi tersebut kepada media ini membenarkan bahwa benar papan informasi saat belum dipasang.

“Papan informasi sudah dicetak tapi belum diambil,” jelas Vandy.

Terkait anggaran pekerjaan, Vandy mengatakan bahwa dananya dari APBD 1 di PUPR Provinsi (Pengairan) Tahun 2020 sebesar 800 juta dan jangka waktu pekerjaan 180 hari dalam kalender (6 bulan) terhitung 28 april 2020.

Ditemui terpisah, salah satu warga masyarakat desa Oekopa Eduardus Monemnasi mengatakan proyek pekerjaan irigasi tersebut sangat merugikan sebagian masyarakat desa Oekopa, karena proyeknya dikerjakan saat musim tanam, sementara irigasi tersebut juga harus dipakai untuk pengairan.

”Gagalnya panen padi di desa kami karena proyeknya dikerjakan saat musim tanam. Dengan adanya proyek irigasi ini air tidak mengalir karena harus dibatasi demi kelancaran proyek pekerjaan irigasi,” ungkap Eduardus.

Sementara itu, kepala Desa Oekopa Maria Hendrina Abuk saat ditemui media ini, Kamis (14/05/2020) mengatakan, terkait gagal tanam itu sudah menjadi kesepakatan sebagian masyarakat sehingga dirinya mengijinkan untuk memulai pekerjaan proyek irigasi tersebut.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *