Opini : Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Akibat Pandemi Corona

Oleh : Volkes Nanis,SH.,MH

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air sebagai akibat dari serangan corona virus yang terjadi beberapa bulan terakhir di belahan dunia telah berdampak pada semua aspek dan tatanan ekonomi dunia. Di berbagai negara telah bersiap dengan strategi untuk meredam serangan virus corona yang mempora-porandakan kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pandemi corona (Covid-19) menjadi krisis kesehatan dunia yang belum pernah terjadi di era modern. Efeknya terhadap pasar tenaga kerja pun cukup dahsyat yang bermuara pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan alasan salah satunya adalah penurunan omset, penghematan biaya oprasional dan lain-lain akibat pandemi corona.

Pendemi corona bukan saja krisis kesehatan tetapi juga telah membawah dampak kemerosotan ekonomi dunia akibat kebijakan social distancing, karantina wilayah (lockdown) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna meredam penyebarannya yang masif.

Mencermati Social distancing, lockdown, maupun PSBB semuanya sama, sama-sama menghantar roda perekonomian melambat bahkan nyaris terhenti sehingga pertumbuhan ekonomi dunia merosot bahkan menuju resesi. Tanpa perputaran aktivitas ekonomi, maka solusi yang ditempuh adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sudah terjadi saat ini. inilah adalah pilihan yang harus ditempuh oleh pemberi kerja (perusahaan).

Dalam beberapa hari kedepan provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerima para para pekerja Formal yang akan kembali ke kampung halaman karena pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sebagai akibat dari pandemi corona virus. Sebagaimana press Release pemerintah NTT bahwa sebanyak 5.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara akan tiba di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal Juni 2020 yang akan datang. Pemerintah telah siap untuk menampung para PMI yang akan tiba guna memastikan kesehatan mereka selama empat belas hari masa karantina.

Dampak Pemulangan PMI di NTT

Akibat curah hujan di NTT yang tidak normal seperti tahun sebelumnya berdampak pada minimnya perolehan hasil panen petani
dan secara umum sangat berdampak pada kebutuhan masyarakat NTT. Hal ini diperparah lagi dengan serangan Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhirnya.

Masyarakat benar-benar dihantui ketakutan yang sangat luar biasa dan akibatnya pola kehidupan masyarakat yang sebelumnya biasa biasa saja kini harus menyesuaikan diri dengan kehidupan baru (new Normal).

Kembalinya para pahlawan devisa ke tanah air (NTT) karena PHK dari tempat mereka bekerja tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kita masyarakat, pemerintah dan tentunya akan semakin bertambah dan membengkaknya kebutuhan hidup yang tidak bisa dihindari baik secara umum maupun dalam setiap kebutuhan individu (person) dalam masyarakat.

Pertanyaannya adalah sampai kapankah para PMI akan tinggal dikampung dan bagaimana nasib atau upah kerja serta hak hak lain yang melekat pada para PMI yang di PHK dan dipulangkan,lalu apakah para PMI tersebut juga berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Saatnya Negara dan pemerintah hadir untuk mengakomodir kepentingan para pekerja migran baik secara individu dan kelembagaan guna memastikan hak hak mereka tidak terabaikan.

Pada sisi lain bahwa para pekerja migran sebagian masih berangkat kerja secara nonprosedural atau pekerja gelap dengan tidak mengantongi dokumen resmi dari pemerintah hal ini tentu akan menyulitkan pemerintah untuk mengetahui dan mendata jumlah warganya yang bekerja diluar negeri seperti (Malaysia, Singapura Hongkong, Taiwan) dan lain-lain sehingga pemberian perlindungan negara dan pemerintah terhadap para pekerja migran ini tidak efektif.

Berbagai himbaun edukatif telah digaungkan selama ini agar para pekerja bekerja secara resmi guna memudahkan pemerintah dalam pengawasannya.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak covid-19 telah diterima oleh masyarakat, namun bagaimana dengan pekerja para Pekerja Migran yang yang dipulangkan? Apakah mereka juga berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST)? Jika para PMI juga berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tentunya terjadi penambahan pos anggaran dari negara yang harus diinisiasi pemerintah, karena bagaimanapun para PMI adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat yang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *