MOI NTT Gelontorkan 7,5 Milyar untuk Subsidi 3000 Badan Hukum Bagi Pegiat Pers di NTT

Kota Kupang-InfoNTT.com,- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali gelontorkan dana segar hingga 7,5 Milyar untuk melakukan subsidi sebanyak 3.000 badan hukum perusahaan pers murah seharga 2,5 juta rupiah.

Sesuai dengan Perencanaan Anggaran Program Jangka Pendek Tahun 2020 sampai 2023, DPW MOI NTT telah merevisi program bantuan badan hukum yang awalnya adalah 3,5 juta rupiah menjadi 2,5 juta rupiah untuk setiap badan hukum.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan langsung oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT kepada wartawan, Kamis, (27/05/21).

Di mana dalam perubahan anggaran tersebut DPW MOI NTT telah melakukan perubahan untuk menyuntik dana tambahan ke pos anggaran subsidi badan hukum.

Herry menjelaskan, bantuan subsidi 3.000 badan hukum perusahaan pers seharga 2,5 juta rupiah tersebut merupakan komitmen MOI membenahi pers di NTT.

“Bantuan subsidi ini merupakan komitmen kita untuk mendorong seluruh perusahaan pers di NTT yang belum memiliki legalitas agar dapat berbadan hukum. Mereka bisa mendapatkan legalitasnya hanya dengan Rp 2,5 juta saja,” bebernya.

Lebih lanjut menurut Advokat kondang tersebut, seluruh badan hukum itu diperuntukkan bagi semua pegiat pers yang ada di NTT tanpa terkecuali. “3.000 badan hukum ini bukan untuk media MOI saja tapi seluruh media online yang tidak ada legalitas dan sementara beroperasi saat ini,” tandas Herry.

Dirinya menegaskan, sesuai dengan perintah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum

“Sesuai dengan perintah undang-undang bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Ini sudah jelas dan wajib hukumnya,” ujar Herry.

Dirinya juga berharap agar semua semua media online di NTT yang belum ada legalitas dapat menaati perintah undang-undang tersebut.

“Kita hanya ingin membantu dan membangun pers di NTT menjadi baik. MOI benar berkomitmen. Bagi rekan-rekan media yang tidak berbadan hukum bisa datang ke Sekretariat MOI di Jalan Perintis Kemerdekaan I, No. 007 Kayu Putih, Kota Kupang agar dibantu,” pungkas Herry. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *