Lima Calon Tenaga Kerja Dicekal Satgas Bandara El Tari Kupang dan Diberikan Pemahaman

Kelima Calon Tenaga Kerja Non-prosedural yang ditahan di Bandara El Tari Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas  Nonprosedural Bandara El Tari Kupang kembali mencekal lima Calon tenaga kerja nonprosedural dengan tujuan Kupang-Surabaya-Jakarta-Palangkarya via Lion Air JT 693, Senin (15/7/2019) pukul 13.10 Wita did pintu cek in Bandara El Tari Kupang.

Adapun data nama Calon Tenaga Kerja yang ditahan yakni Rita Dearaujo dan Anjela Fatima asal Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Fransina Boimau asal Desa Kakan, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS,  Asni Resfoni dan Apner Abiater Kapitan dari Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Calon tenaga kerja saat diintetogasi memberi keterangan bahwa Rita Dearaujo dan Anjela Fatima ke Jakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp.2.500.000.

Sedangkan Fransina Boimau ke Jakarta diajak oleh temannya untuk bekerja di rumah tangga namun Ia belum tahu berapa upahnya. Selanjutnya Asni Resfoni dan Apner Abiater Kapitan mengaku ke Palangkaraya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tempat cucian mobil.

“Agar sesuai prosedur, para calon tenaga kerja disarankan untuk mengurus semua Administrasi melalui Depnaker atau Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas apa saja yang harus dilengkapi maka langsung ke dinas terkait,”ungkap Volkes Nanis kepada media ini.

Selanjutnya karnea akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan kelima calon tenaga kerja tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *