Kuasa Hukum Yosep Muki Pastikan Cornelia Haekase Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim Kuasa Hukum dari Yosep Muki yakni Robertus Salu, SH.,MH, Egiardus Bana,.SH.,MH, dan Paulo Chrisanto, SH.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Tim Kuasa Hukum dari Yosep Muki yakni Robertus Salu, SH.,MH, Egiardus Bana,.SH.,MH, dan Paulo Chrisanto, SH, Jumat (04/12/2020) dampingi kliennya ke Polres TTU guna mengklarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Pelapor atas nama Cornelia Haekase di Polres TTU beberapa waktu lalu.

Robertus Salu sabagai salah satu kuasa hukum dari Yosep Muki kepada media ini mengatakan, sebagai warga Negara yang baik, kliennya akan menghormati setiap laporan dugaan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Kliennya menerangkan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan mencekik apalagi sampai menyebabkan adanya tanda memar di leher Cornelia Haekase. Tentu keterangan klien kami di dukung dengan bebrapa keterangan saksi yang berada di lokasi TKP saat itu,” ujar Robert.

Untuk itu, Dirinya merasa heran, dari mana tanda memar yang ada di leher pelapor Kornelis Haekase, karena kaka kandung kornelia juga membenarkan itu bahwa tidak ada penganiaaya saat di rumah Bupati TTU.

Robert mempertanyakan dari mana muncul tanda memar yang ada pada leher korban, apakah direkayasa oleh korban sendiri? Pijakannya akan mencari tahu hal tersebut. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada di TKP, untuk mendukung keterangan korban maupun pelaku agar menjadi jelas kasus ini.

”Kami juga terus mendung polres TTU agar segera menetapkan Cornelia haekase dalam kasus pencemaran nama baik dengan korban Ibu Kristiana Muki. Tentu sangat disayangkan kelakuan Cornelia yang sama sekali tidak menghormati kaum wanita. Kalau berbedah pilihan kan tidak harus bermusuhan apalagi sampai mengeluarkan kata-kata kasar kepada ibu kristiana, tentu tindakan Ibu Conelia sangat disayangkan dan disesalkan,” tegasnya.

Robert juga memastikan Cornelia Haekase akan segera ditetapkan tersangka dalam jangka waktu dekat karena diduga melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Tim Hukum.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *