Kerugian Negara Capai 5 Milyar, Shirley Manutede Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di LPD Ped

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, saat menggelar jumpa pers terkait dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Klungkung-InfoNTT.com,- Kasus dugaan korupsi di LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menetapkan dua tersangka, Kamis 14 Oktober 2021.

 Kedua tersangka adalah pengurus LPD Ped yakni, IMS selaku ketua LPD dan IGS, salah seorang pengurus LPD bertugas di bagian kredit. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis,  primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bacaan Lainnya

 Serta subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dari hasil penghitungan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, penyidik menemukan pengelolaan dana LPD sebesar Rp 5 miliar bermasalah.

 Bentuk penyimpangan itu diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Tapi realitanya, dana pensiun itu dibagikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan. Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Termasuk penyidik menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarganya, dengan suku bunga dibawah standar.

 Penyidik juga menemukan ada kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit topengan yakni kredit menggunakan nama tertentu tapi digunakan oleh orang lain.

 “Kami penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung telah menetapkan dua tersangka untuk perkara kasus LPD Ped, dengan tahun anggaran 2017 sanpai 2020.  Kami sudah mintakan audit ke Inspektorat dan hasilnya sebentar lagi akan dikirimkan. Di mana hasilnya sudah kami hitung sendiri dan disounding sekitar 5 miliar lebih kerugian negaranya,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede.

 Shirley Manutede didampingi Kasi Pidana Khusus Bintarno dan Kasi Intelijen Erfandy Rachman Kurnia serta kasubsi Penyidikan Leonardo menyampaikan, selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan para tersangka serta saksi lain.

 “Kenapa baru dua (tersangka), karena yang lainnya masih menjadi saksi dulu sehingga bisa terang perkara ini,” imbuh Shirley.

 Shirley menyatakan, sementara tersangka belum ditahan, karena alasan masih menunggu hasil audit kerugian dari pihak Inspetorat Kabupaten Klungkung. Sumber: wartabalionline.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *