Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Tandatangani Kontrak dengan 7 OBH

Kupang-InfoNTT.com, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengadakan Rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi oleh Panitia pengawas daerah (Panwasda), sekaligus penyerahan sertifikat dan penandatanganan kontrak dengan 7 Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM NTT, Senin (6/05)2019) di ruang rapat Kanwil Kemenkumham NTT.

Pada kegiatan tersebut diadakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dengan 7 organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah lolos Verifikasi dan yang sudah Terakreditasi, untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin, mengatakan, pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.

Dikatakannya, patut disyukuri bahwa pada tahun 2018 yang lalu, telah dilakukan verifikasi OBH sebagai pelaksana bantuan hukum dan 7 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dari 14 OBH yang diverifikasi.

“Ke 7 OBH itu diantaranya DPC Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan untuk kota Kupang , kabupaten Kupang serta Alor, Rote dan Sabu hanya satu saja yang lolos yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT”, jelas Asep.

Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.

” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Syarifudin.

Lanjut Syarifudin, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada 7 OBH yang hadir pada saat ini dan juga jajaran UPT Pemasyarakatan yang juga turut berkontribusi bagi pelaksanaan bantuan hukum terutama kasus litigasi.

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D.Djone, SH, mengatakan, Senada dengan Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa penandatanganan kontrak dengan 7 OBH ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu atau miskin

” Untuk Ke-7 OBH yang terakreditasi dan sudah lolos verifikasi ini melalui mereka kami memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin”, Jelas Marciana

Lanjut Marciana, Dananya kami siapkan dan saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya.

Ia menambahkan, kedepannya di tahun 2021 kita akan melakukan seleksi lagi dipersilahkan bagi OBH yang belum lolos untuk melamar dan kami akan seleksi jika kriteria terpenuhi pasti lolos verifikasi dan terakreditasi.

Sedangkan Pendiri,Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F.F. Battileo,SH.MH, didampingi Ketua LBH Suryantt, E. Nita Juwita, SH., MH, mengatakan, berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kontrak oleh 7 Lembaga Bantuan Hukum yang lolos akreditasi ini dinilai tidak dapat mengcover masalah hukum yang menimpa masyarakat yang tidak mampu atau miskin di seluruh NTT.

” Masyakat miskin ini harus dibantu misalnya ancaman hukum diatas 5 tahun, kasus ini perlu mendapatkan pendampingan hukum dari LBH atau Advokat karena itu perlu tersedianya dana dari Negara untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin ini”, Ujar Herry

Dikatakan,karena itu dana dari negara kepada LBH sangat diperlukan untuk mengcover semua masalah hukum. (Tim)

Pos terkait