Garda TTU Serahkan Bukti Baru Dugaan Korupsi Dana Pilkada TTU ke Kejati NTT

Koordinator Garda TTU, Paulus Modok (pegang map) dan Sekretaris Garda TTU William Oki saat menyerahkan bukti kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTU tahun 2010 ke Kejati NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan alat bukti baru terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) TTU tahun 2010 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (16/1/2020).

Kepada wartawan usai menyerahkan alat bukti surat tersebut, Koordinator Garda TTU, Paulus Modok mengatakan, bukti baru yang diserahkan ke Kejati NTT itu berupa foto copy lembaran disposisi pencairan dana hibah Pilkada TTU tahun 2012 senilai Rp 676.919.325.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Garda TTU juga menyerahkan lembaran Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD serta Rincian Penggunaan, lembaran surat Permohonan Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2010 serta lembaran Kartu Kendali Surat Masuk terkait pencairan dana hibah Pilkada tahun 2010.

Lembaran disposisi tertanggal 21 Mei 2012 dengan perihal pencairan sisa dana hibah Pilkada Kabupaten TTU didisposisi oleh Bupati Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes atas surat permohonan pencairan sisa dana hibah Pilkada TTU dari KPU Kabupaten TTU pada tahun 2012 atau dua tahun setelah Pilkada TTU berlangsung.

Paulus mempertanyakan alasan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan KPU Kabupaten TTU yang masih melakukan pencairan sisa dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 di tahun 2012.
Menurutnya, pencairan dana hibah Pilkada TTU di tahun 2012 itu jelas menyalahi ketentuan undang-undang. Sesuai ketentuan, batas waktu pertanggungjawaban dana hibah Pilkada adalah enam bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.

Karena masih ada pencairan dana hibah Pilkada TTU di tahun 2012, maka Paulus menduga sampai hari ini, penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten TTU tahun 2010 tidak dipertanggungjawabkan.

“Garda TTU meminta Kejati NTT untuk memproses Bupati Raymundus Sau Fernandes secara hukum karena bagaimana Raymundus Sau Fernandes menyuruh KPUD TTU mencairkan sisa dana hibah Pemilukada TTU tahun 2010 pada tahun 2012 dengan melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Sesuai aturan undang-undang maupun aturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemilukada tidak boleh diluncurkan. Apalagi ini sudah dua tahun Pemilukada baru Bupati setujui KPUD TTU untuk cairkan lagi sisa dana Pemilukada. Ada apa Bupati TTU dengan KPUD TTU,” jelas Paulus.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 sudah pernah diusut oleh aparat Kejari TTU pada tahun 2013 sampai tahun 2017 dan ditetapkan dua tersangka yakni Aster Da Cunha selaku ketua KPU TTU dan Nikolaus Bana selaku sekretaris KPU.

Sementara beberapa orang mantan komisioner KPU TTU lainnya, termasuk Dolvianus Kolo yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT tidak diproses hukum.

Ia mengatakan, kepemimpinan KPU itu adalah kolektif kolegial. Artinya, penggunaan dana Pilkada itu diputuskan dan disetujui bersama oleh lima komisioner KPU.

“Saat itu hanya Aster da Cunha dan Nikolaus Bana yang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara komisioner lain seperti Dolvianus Kolo dan beberapa temannya tidak disentuh hukum. Ini ada apa sebenarnya? Memangnya Dolvianus Kolo dan teman-temannya ini kebal hukum?” tandasnya.

Paulus juga menyesalkan kebijakan Kundrat Mantolas, mantan Kasi Pidsus Kejari TTU tahun 2017 yang saat itu baru bertugas beberapa bulan namun tiba-tiba mengumumkan di mass media bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010 sudah dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

”Kundrat Mantolas yang baru bertugas sebulan di Kejari TTU langsung mengeluarkan SP3. Sementara penyidik Kejari TTU sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak tahun 2013 sampai tahun 2017 dan menetapkan dua tersangka. Kami menduga Kundrat Mantolas itu hanya sebagai jaksa titipan oknum penguasa untuk menghentikan kasus korupsi dana hibah Pilkada TTU tahun 2010,” jelasnnya.

Sementara itu, Willem Oki, Sekretaris Garda TTU, meminta Kejati NTT untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2010 tersebut.

Selain dugaan korupsi Pilkada TTU, Willem juga meminta agar Kejati NTT segera mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi empat dari tujuh paket proyek jalan perbatasan yang hingga kini masih mengendap di Kejari TTU.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum kasus korupsi proyek jalan perbatasan tersebut, Kejari TTU sudah menetapkan enam orang tersangka dan ditahan masing – masing, Crisogomus Bifel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wilibrodus Sonbay sebagai kontraktor pelaksana CV Berkat Ilahi paket jalan Kefamenanu – Nunpo, Ahmad Icok Hariyanto dan Fredirikus Lopes sebagai kontraktor pelaksana CV Satu Hati, paket jalan Haumeni Ana-Inbate, Stefanus Ari Mendes dan Charly Jap sebagai kontraktor pelaksana PT Matahari Timur untuk paket jalan Saenan- Nunpo.

Dari enam tersangka tersebut ada yang sudah menjalani hukuman pidana namun juga ada beberapa tersangka yang masih bebas berkeliaran meskipun permohonan kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung.

Bahkan menurutnya, hingga saat ini, Frans Tilis selaku Kuasa Pengguna Anggaran tujuh paket proyek jalan perbatasan tersebut tidak diproses hukum malah mendapat jabatan baru sebagai Plt.Sekda Kabupaten TTU meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Data yang dihimpun media ini, hasil penghitungan kerugian negara, untuk proyek yang dikerjakan CV Satu Hati sebesar Rp.750 juta yakni paket jalan Haumeni Ana-Inbate, CV Berkat Ilahi Rp.370 juta, paket jalan Kefamenanu – Nunpo dan CV Matahari Timur sebesar Rp.180 juta, paket jalan Saenan- Nunpo, dengan total pagu anggaran 4 miliar rupiah. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *