Fakultas Hukum Undana Bangun Sinergitas Bersama Pengadilan Negeri Oelamasi

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi bersama Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Reny R. Masu, SH.,MH,

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Oelamasi mendapat kunjungan silahturahmi dari Fakultas Hukum (FH) Undana Kupang yang dipimpin langsung Dekan FH Undana, Dr. Reny R. Masu, SH.,MH, bersama Tim Wakil Dekan dan Pejabat serta Staf FH Undana, Jumat (04/12/2020) di kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.

Kunjungan Fakultas Hukum Undana ini diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH.,MH, bersama seluruh jajaran PN Oelamasi. Kunjungan ini untuk membangun sinergitas antara lembaga pendidikan Fakultas Hukum Undana dengan instansi pemerintah PN Oelamasi guna menjajaki kerjasama yang dapat membangun dan bermanfaat bagi kedua instansi.

Dalam sambutannya, Dr. Reny, mengatakan untuk mengembangkan FH Undana, maka siap bersinergi dengan berbagai pihak termasuk PN Oelamasi sebagai instansi pertama yang dijajaki kerjasama di masa kepemimpinannya, guna menghasilkan output dan outcame alumni FH Undana yang memilki kompetensi legal problem solving serta memadukan ilmu hukum teori dan ilmu hukum praktis.

Dalam FGD (Focus group discussion) yang berlangsung dengan suasana yang rileks dan nyaman, Ketua PN Oelamasi, Decky Nitbani, yang juga salah satu alumni FH Undana ini, menyambut baik ide –ide dan visi dari FH Undana serta siap mendukung dan bersinergi antara PN Oelamasi dan FH guna menghasilkan SDM FH Undana yang kompeten.

“PN Oelamasi siap memberikan bimbingan dan arahan bagi mahasiswa yang akan melakukan magang ataupun praktek lapangan di PN Oelamasi ke depannya, dengan standarisasi akreditasi A excelent dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Decky.

Kegiatan ini berlangsung sebagai wujud nyata kolaborasi antar instansi yang berbeda sektoral namun dapat bersinergi dengan baik guna memberikan layanan bagi masyarakat maupun civitas akademik secara prima.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *