Diduga Dana Desa Letbaun Diselewengkan Sejak Tahun 2015 Hingga 2020

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Marthen Koen, salah satu warga Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT mengadu terkait dugaan indikasi penyelewengan keuangan dana desa Letbaun tahun anggaran 2015 hingga 2020. Hal ini disampaikan kepada media ini, Rabu (08/9/2021) siang.

Marthen Koen mengatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik ketika dijalankan secara transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang terjadi di Desa Letbaun.

Menurutnya,  sejak berlakunya UU tentang Dana Desa, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak puas terhadap pengelolaan dana desa Letbaun. Ini kemudian mematik kecurigaan karena diduga laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan oleh kepala desa Letbaun ke pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas PMD tidak sesuai dengan realisasi anggaran serta program yang dikerjakan di desa Letbaun.

“Ada dugaan indikasi penyelewengan keuangan dana desa Letbaun tahun anggaran 2015 hingga 2020, yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama dengan para mantan pimpinan desa sebelumnya. Ini masyarakat lihat dan alami sendiri di lapangan yang juga didukung dengan fakta dan informasi serta kondisi di lapangan,” ujarnya.

Marthen mengungkapkan bahwa Kepala Desa Letbaun tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2015 hingga 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Letbaun tidak ada papan informasi tentang APBDes, tidak sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang setiap kegiatan yang dilakukan.

Ia juga menambahkan bahwa BPD diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara baik, terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan serta pembangunan di Desa Letbaun. Ini karena adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya RAB pekerjaan kepada anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan keterangan anggota BPD Letbaun yakni Abraham Baung. Dana yang menjadi temuan masyarakat Desa Letbaun dan tidak terealisasi yang mana laporan pertanggungjawaban diduga fiktif,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persoalan penyertaan modal BUMdes selama empat tahun berturut-turut (2016-2019) sebanyak Rp. 525.442.000, sedangkan pengakuan ketua BUMdes hanya menerima Rp 50.000.000. Jaringan air bersih, sumur bor, sambungan air bersih ke rumah warga yang dialokasikan tahun 2015 dan 2020 senilai Rp. 213.355.000, dalam laporan terealisasi sedangkan di lapangan tidak ada bukti fisik.

Selanjutnya, ada program pengadaan ternak sapi tahun 2015 sampai 2017 senilai Rp. 226.850.000, yang mana dana tersebut hanya terealisasi kurang lebi 10 ekor sapi dengan harga per ekor Rp 3.000.000. Adapun pengembangan hasil produksi pertanian tahun 2015 senilai Rp 93.711.795, ketahanan pangan desa tahun 2015 senilai Rp 19. 837.000, pengembangan lingkungan sekolah yang sehat, cerdas dan mandiri berbasis kantin kebun koperasi (3K) tahun 2016 senilai Rp. 14.404.000 dan masih banyak lagi program kerja dari pemerintah desa Letbaun yang sama sekali tidak sesuai RAB.

Hal lain yang mencurigakan menurut Marthen adalah, diketahui Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 juga tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam kegiatan pembangunan rumah bantuan kepada masyarakat (Ferdinan Nisi – penerima bantuan) hingga saat ini belum selesai dikerjakan, padahal batas waktu pekerjaan sudah selesai.

“Bendahara desa diangkat oleh penjabat Kepala Desa Letbaun Yoseph Hun adalah anak kandung dari mantan Kepala Desa Letbaun Zadrak Patola. Diduga hal ini sengaja dilakukan agar pengelolaan keuangan di desa dapat dikendalikan oleh mantan Kepala Desa Letbaun Zadrak Patola,” ungkapnya.

Hal lain yang mengejutkan menurut Marthen adalah, masyarakat menduga pengangkatan bendahara tersebut atas kesepakatan busuk dari kedua mantan pejabat tersebut untuk menguasai seluruh keuangan desa. Terbukti sejumlah barang yang merupakan inventaris desa tidak kunjung dikembalikan dan dijadikan barang milik pribadi hingga saat ini.

“Masih terdapat proyek belum selesai hingga tahun 2021 (proyek desa mangkrak) tanpa alasan yang jelas, seperti pembangunan rumah bantuan satu unit, program jaringan air bersih yang dianggarkan Tahun 2015. Kami juga berharap agar adanya pemeriksaan atau audit terhadap alokasi dana desa untuk penanganan pandemi covid-19 di desa Letbaun,” tegasnya.

Atas nama masyarakat desa Letbaun, Marthen Koen berharap para penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan di desanya. Hal ini untuk mencegah perbuatan melawan hukum oleh oknum – oknum tertentu di desa dan mengembalikan Desa Letbaun lebih bermartabat dalam pengelolaan keuangan desa. (*Tim)

Pos terkait