Desa Oenoni 2 dalam Program Penyegaran Pengetahuan Hukum Adat

Desa Oenoni 2 dalam Program Penyegaran Pengetahuan Hukum Adat

Amarasi,infontt.com.- Bertempat di Kantor Desa Oenoni 2, Kecamataan Amarasi, hari ini (10/11/20) berlangsung suatu kegiatan yang oleh Pemerintah Desa Oenoni 2 disebut Pembinaan Lembaga Adat. Pembinaan ini disasarkan pada para pemangku kepentingan di dalam masyarakat desa Oenoni 2 yang terdiri dari: Kepala Desa, Perangkat Pemerintah Desa (Para Kepala Seksi dan Kepala Dusun), para Ketua RW dan Ketua RT, Pimpinan dan Anggota BPD, Pimpinan dan anggota Lembaga Adat, serta beberapa tokoh masyarakat. Jumlah peserta pembinaan ini sebanyak 50 orang.

(Plt) Camat Amarasi, Dina Masneno, S.Pd menyebutkan acara atau kegiatan ini sebagai pencerahan. Benar, rasanya nilai-nilai budaya yang terinternalisasi dalam hukum-hukum adat yang diterima, diakui dan dituruti oleh masyarakat hukum adat di Pah Amarasi mulai pudar pada pengetahuan masyarakat itu sendiri, sehingga dibutuhkan pencerahan. Maka, program yang dibuat oleh Pemerintah Desa Oenoni 2 sangat tepat dan patut diapresiasi. Masneno memberikan arahan awal, membuka acara ini dengan menyampaikan pesan agar para peserta harus dapat mengikuti acara ini sebaik-baiknya. Para peserta harus dapat menyerap pengetahuan yang mencerahkan dari narasumber agar nanti dapat menjadi acuan tambahan pada rapat-rapat rancangan pembuatan peraturan desa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, (Plt) Kepala Desa Oenoni 2, Wilhelmus Wikel menyampaikan di awal pertemuan bahwa sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada lembaga adat di Desa Oenoni 2 agar dalam pelaksanaan tugas-tugas tidak terjadi simpang-siur pandangan. Para pemangku kepentingan di dalam wilayah hukum dan administrasi Desa Oenoni 2 harus memiliki sikap yang padu terutama pada persepsi tentang hukum-hukum adat.

Materi yang disajikan oleh (Pemerhati Budaya), Heronimus Bani, MM di bawah judul,  Hukum Adat dalam Masyarakat Adat Pah Amarasi.

Materi ini dimulai dengan pengenalan dasar hukum tertinggi yaitu pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 (Hasil Amandemen), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selanjutnya uraian-uraian yang sifatnya teoritis hingga contoh-contoh praktis sekitar butir-butir produk budaya (gagasan, sikap, tindakan) yang nyata dalam masyarakat. Semua yang sudah ada dalam pengetahuan masyarakat, yang hidup dan yang dilaksanakan setiap hari.

Contoh-contoh itu dimulai dari yang sederhana seperti makan. Di dalam mengurus makanan yang siap saji di meja makan, ada nilai-nilai yang kini mulai pudar. Porata’ atau po’of, (atau umi ‘maus) fungsinya mulai diabaikan. Kedaulatan Pangan masyarakat pedesaan di Timor, termasuk masyarakat adat Pah Amarasi terletak pada pengelolaan persediaan makanan di lumbung yang disebut Umi ‘Maus atau yang dikenal luas oleh masyarakat adat Pah Amarasi, porata’ atau po’of. Pada tempat inilah persediaan pangan dikelola untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga selama satu tahun hingga musim tanam berikutnya. Bila kearifan lokal ini dipertahankan bukankah kedaulatan pangan sedang berlangsung? Bila aturan tingkah laku dan sikap yang bersumber pada gagasan yang hidup secara turun-temurun ini dipertahankan, tidakkah busung lapar dan stunting menjauh?

Membangun rumah (ma’umi’-maropo’). Di zaman ini dimana rumah tempat hunian satu keluarga nilai hubungan dengan alam tergerus. Pada masa lampau nii ainaf, tiang induk yang diambil dari hutan diambil dengan pendekatan ritual yang kuat. Tiang yang didapatkan, ditempatkan di rumah dengan alas sebentuk uang logam. Ketika rumah model baru diperkenalkan dengan konstruksi regel beratapkan seng, tiang-tiang ditempatkan di atas batu. Selanjutnya diperkenalkanlah peletakan batu pertama, dan akhirnya rumah berkonstruksi beton. Tiang dan dinding dibangun bersama, atap dibuat sesudahnya. Terbalik dari budaya membangun rumah pada masa lampau, tiang, rangka atap dan atap terlebih dahulu, sesudahnya barulah dibangunkan dinding. Bila rumah bulat, umi kbubu’ tidak diperlukan lagi dinding, karena atap dibuatkan dari tanah hingga bubungan. Atap sekaligus sebagai dinding. Bangunan rumah zaman ini dengan konstruksi beton berbiaya besar dengan tampilan megah dan mewah telah meninggalkan satu nilai yang disebut nuni. 

Budaya menenun dengan sejumlah perlengkapannya kini pudar. Ike-Suti dan Senu-Atis. Kini tinggallah senu-atis. Bila hendak mendapatkan hasil tenunan yang khas dan asli dengan proses olahan yang orisinil, kini masyarakat adat Pah Amarasi sudah meninggalkan ike-suti. Hukum Adat dalam rangka menjaga kelestarian ike-suti pudar. Senu-Atis masih kuat dan hidup di tengah masyarakat, namun pelestariannya bersifat individual. Belum ada upaya transfer pengetahuan dan ketrampilan secara edukatif yang nyata.

Berkesenian dengan produk seperti lagu, tarian, alat musik, dan lukisan. Hal-hal ini pudar. Lagu-lagu rakyat dikemas menjadi lagu pop. Alat musik seperti ‘reku ‘boko, ‘he’o/viol, knobe, fuu hau no’o, ‘sene, ‘tufu, adakah yang masih mempertahankan semuanya ini. Tarian massal, herin, beti boe, kore’, desa manakah di Pah Amarasi yang melestarikannya. Kita mengenal tarian massal baru seperti tebe, ja’i, dan lain-lain dengan iringan musik menghentak dari sound system yang memekakkan telinga dan mengganggu dengan bunyian sepanjang pesta-pesta berlangsung, tanpa mempedulikan tetangga dan kerabat lain sedang beristirahat pada malam hari. Adakah pasal hukum adat yang memberikan sanksi kepada mereka yang mengganggu dengan bunyian sepanjang malam atas nama pesta (kegembiraan)? Dimanakah letak toleransi?

Runat, telah hilang. Wadah runat selalu pada tubuh manusia. Manusia Timor melukis pada tubuhnya dengan totemnya. Buaya atau tokek yang umumnya dilukis (runat) di badan. Runat (melukis) yang masih bertahan adalah lukisan pada lungsinan benang. Motif-motif pada lembaran-lembaran kain tenunan khas masyarakat adat Pah Amarasi, sesungguhnya merupakan produk runat (lukisan) bernilai. Motif sebagai runat ada dalam benak dan ingatan kaum perempuan penenun. Mereka menempatkan gambar itu di atas lungsinan benang dengan seluruh perhitungan matematis yang tepat dan jitu sehingga posisi gambar menjadi simetris, nampak indah dengan pewarnaannya. Berapa banyak kaum perempuan yang mempertahankan pewarnaan secara alami yang oleh karenanya berhubungan dengan alam?

Seni Berbicara yang khas masyarakat Timor dengan sebutan berbeda, aa’ asramat, natoni, takanab, basan. Semua ini dilakukan oleh orang-orang yang secara khusus “terpilih” memiliki kharisma bertutur. Kelompok itu terdiri atas seorang pemimpin (A’a’aat) dan sekelompok penegas (Aseter).

Apakah alam sekitar kita terjaga dan lestari secara baik? Apakah masyarakat tidak merambah hutan, atau merambah hutan secara bijaksana? Tengoklah hari-hari ini dimana sumber-sumber air mulai menurun hingga kering. Tengoklah ladang-ladang yang meninggalkan kesan gersang dan kelak lereng-lereng akan longsor. Bila longsor terjadi, sumber air kering, sungai kering, apakah alam yang mesti disalahkan? Tidakkah pada masa lampau ada hukum adat untuk memelhara alam dengan beberapa tindakan seperti ‘soko, bunu, biku, eka’-ho’eMengapa pada zaman ini semuanya telah punah?

Pada dunia peternakan, masyarakat adat Pah Amarasi mengenal istilah fani-manu, kata kerjanya nafafi ma namaun (terjemahan harfiah, berbabi dan berayam). Maksudnya, beternak babi dan ayam. Proses yang lama untuk tiba pada beternak sapi yang dikenal luas pendekatannya di Pah Amarasi yaitu paronisasi. Pada budaya ini, ada hukum adat yang dipegang kuat dan dituruti, seperti bila ternak dibiarkan lepas (fetinatau bila harus dikandangkan (o’of), dan kepemilikan pakan (haot). Banyak masalah di sekitar dunia beternak baik ternak kecil, sedang maupun besar. Masalah paling pokok seperti ketersediaan pakan. Ketiadaan aturan yang menjadi patokan atau acuan menyebabkan seseorang dapat memiliki sejumlah ternak, tetapi tidak memiliki area tanaman pakan ternak.

Dua hal terakhir yang menyita waktu diskusi lama, yaitu hukum adat perkawinan dan hukum adat mengurus kematian. Diskusi di sekitar berbagai fakta, mitos dan iman mengantar para peserta bersemangat. Bagaimana mungkin tidak melaksanakan hukum adat sea’ dan saeb nono lantas sakit bahkan hingga meninggal dunia. Kesadaran tiba ketika para pendoa menyampaikannya kepada kita. Bukankah kita sudah mengetahui sedari awal dan sudah dalam pengetahuan umum masyarakat adat bahwa, sea’nono dan saeb nono wajib hukumnya untuk dibuat. Bukankah sudah wajib hukumnya untuk memberikan rasa hormat dan terima kasih ketika mengambil seorang gadis dari pangkuan ibu-bapaknya untuk diperistri?

Pemateri menyinggung informasi yang tertera dalam kitab suci misalnya tentang perkawinan Ishak-Ribka sebagai bukti adanya upacara pemberian tanda hormat dan rasa terima kasih serta sayang kepada pihak keluarga Ribka.

Bagiamana dengan kematian? Banyak masalah di sekitar peristiwa kematian ketika para pihak duduk bersama dalam rapat menyiapkan upacara subat. Nopu-Hau, Haef-Tonas, Tiis Raru – Kaki’ fuabona’. Memperbaiki kuburan dengan tampilan manis, tanpa mengurus kebersihannya. Padahal, ada tokoh yang jenazah dan tulang-tulangnya hingga abu/debunya ada di sana. Di sana ada kisah kehidupannya. Manusia mati meninggalkan nama. Nama itulah yang diceritakan, terutama tentang kerja kerasnya di dalam keluarga kecilnya, mungkin jasanya pada masyarakat desa, dan lain-lain. Lokasi Tempat Pemakaman Umum tidak terpelihara, padahal di sanalah kisah-kisah hidup ditinggalkan oleh mereka yang “dibaringkan” dan diyakini hidup bersama Tuhannya.

Diskusi lain yang turut memberi pengaruh adalah mengenakan pakaian tradisional dengan motif-motif yang tersedia. Beragam motif yang ada telah diperuntukkan untuk masanya. Penjelasan-penjelasan menyangkut hal ini membuat para peserta tercengang, bahkan para ibu merasa puas atas penjelasan makna di balik motif yang mereka lukis di atas lungsinan benang.

Topik lain yang menarik misalnya tentang tobe. Tobe sebagai satu unit bangunan di ladang dibangun dengan tiang tinggi. Area tobe hanya dapat diduduki/ditempati oleh maksimal 2 orang. Mengapa? Salah satu fungsi tobe sebagai tempat rekreasi pasangan kekasih sebagai suami-isteri. Para peserta tertegun.

Beragam contoh disampaikan kepada para peserta, hingga tiba pada beberapa saran sekiranya dapat dilaksanakan.

  1. Buatlah satu unit ladang atau kebun yang disebut iku kninu’. Bekerjasamalah dengan pihak gereja/institusi keagamaan untuk mewujudkan hal ini.
  2. Buatlah Peraturan desa tentang Menjaga dan Memelihara Sumber-Sumber Air.
  3. Buatlah Peraturan desa tentang Memelihara Ternak
  4. Buatlah Peraturan desa tentang Berladang yang bijak sambil menjaga kelestarian ekosistem

Banyak hal dapat dibuat dalam bentuk peraturan desa. Bila Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan Lembaga Adat ada dalam komunikasi dan sinergisitas yang kuat, akan dapat menghasilkan banyak peraturan desa. Peraturan desa yang baik untuk dapat dilaksanakan di desa, mesti mendapatkan advokasi dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kupang. Bila disetujui, akan disahkan oleh Bupati. Satu Peraturan Desa yang sah, dapat dicatat dalam Berita Daerah. Selanjutnya produk hukum itu dapat dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta kepada Pemerintah Desa itu sendiri. Produk Peraturan Desa adalah produk hukum terendah dalam tata urutan sistem hukum di negara kita.

Akhir kegiatan ini, Pemateri memberikan link yang dapat dilihat untuk mengunduh Alkitab Bersuara. Bila Anda, Pembaca rindu mengunduh Alkitab Bersuara, salah satu di antaranya berbahasa daerah Amarasi.

https://bibleis.app.link/OyAtRSd54ab

Ia pun menyempatkan memberikan hadiah atua kenang-kenangan berupa sejumlah buku berbahasa daerah Amarasi.

 

by: Roni Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *